JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Banjarmasin terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir akhirnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (27/5/2021) siang.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman membacakan amar Putusan Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Dalil dimaksud yakni mengenai adanya ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara, penyalahgunaan pengaruh dan wewenang Pihak Terkait dalam pembagian BST dan upaya dari Pihak Terkait untuk mengarahkan warga dengan cara menjanjikan sejumlah uang atau materi lain yang dilakukan secara TSM.
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Pasal 158 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016, menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan rekapitulasi data kependudukan Semester I Tahun 2020 jumlah penduduk di Kota Banjarmasin adalah 671.383 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 89.378 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (89.378 suara - 81.262 suara) = 8.116 suara (3,45%) atau lebih dari 2.354 suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Widjajanto menyampaikan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Banjarmasin pada 28 April 2021 di tiga kelurahan yakni Mantuil, Murung Raya, Basirih Selatan. Pada PSU tersebut, Pemohon selaku paslon nomor urut 4 mampu meraup kemenangan. Paslon nomor urut 1 memperoleh 427 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4992 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 582 suara, sedangkan paslon nomor urut 4 meraih 11.637 suara.
Namun, kemenangan Pemohon di tiga kelurahan tempat PSU, bila digabungkan dengan seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin, maka Pemohon tetap kalah dari segi perolehan suara dari Paslon No. Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor selaku petahana. Meski Pemohon memperoleh suara terbanyak dalam PSU, ada fakta yang tak terbantahkan berupa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjelaskan sangat tegas terjadinya pelanggaran atas Diktum Putusan Mahkamah dan pelanggaran atas Putusan KPU.
Selain itu menurut Pemohon, terjadi rangkaian kecurangan yang sangat canggih yang dilakukan oleh Termohon dan petahana yang notabene adalah paslon nomor urut 2 yang secara faktual telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya. Rangkaian kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh Termohon dan petahana secara berulang dan makin canggih yang sangat merugikan kepentingan Pemohon.
Baca juga:
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
MK Periksa Saksi PHP Kada Kota Banjarmasin
Pilkada Banjarmasin: Pemungutan Suara Ulang Tiga Kelurahan
PSU Pilwalkot Banjarmasin Dinilai Melanggar Diktum Putusan MK
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.