JAKARTA, HUMAS MKRI – DPRD Kabupaten Halmahera Utara mengesahkan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Terpilih melalui rapat paripurna pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Masa Jabatan 2021-2024 pada 5 Mei 2021. Fakta hukum tersebut dibenarkan oleh perwakilan KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) Abdul Djalil Jurumudi dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020 yang digelar pada Jumat (21/5/2021) sore.
Terkait fakta hukum tersebut, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan oleh Panel Khusus yang terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Susulan Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-KPT/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 bertanggal 30 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Wahiduddin yang merupakan Ketua Panel Khusus tersebut.
Menanggapi ketetapan tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan akan melakukan pengawasan. Selain itu, KPU akan membuat surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten/kota yang mengadakan PSU dan/atau sengketa untuk menunda tahapan-tahapan tersebut. “Demikian juga kami akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri yang substansinya serupa dalam rangka untuk melaksanakan penetapan-penetapan, Majelis,” ucap Hasyim.
Baca juga: Data Pemilih dalam PSU Pilbup Halmahera Utara Dinilai Belum Valid
Sudah Terverifikasi
Sementara itu, dalam keterangannya menanggapi permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak ini, Hendra Kasim menguraikan data pemilih yang dinilai keliru dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Kasim sebagai kuasa hukum Termohon dalil Pemohon tersebut tidak benar. Adanya permintaan Termohon pada perusahaan atas data nama karyawan dilakukan untuk melakukan verifikasi 768 karyawan yang memiliki hak pilih dalam pelaksanaan PSU. Sementara itu terkait dengan adanya 9 nama pemilih yang didalilkan tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga tidak dapat menggunakan halk pilihnya, Termohon menyatakan jika nama-nama yang tersebut tidak ada dalam data karyawan yang diberikan pihak perusahaan.
Berikutnya terkait pula dengan dalil adanya daftar pemilih yang dinilai Pemohon tidak sesuai dengan putusan MK, Termohon menjawab bahwa nama-nama yang didalilkan tersebut tidak terdaftar pada TPS Khusus 01 dan 02 yang ada pada PT NHM karena mereka telah menggunakan halk pilihnya saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu. “Sehingga mereka tidak menggunakan lagi hak pilihnya pada saat PSU di TPS pada PT NHM tersebut,” jelas Hendra.
Baca juga: PHP Bupati Halmahera Utara: MK Perintahkan Pemungutan Ulang untuk Karyawan PT NHM
Pemilih Benar Terdaftar
Selanjutnya sehubungan dengan dalil terjadinya pelanggaran pada TPS 7 Desa Rawajaya di mana terdapat ada 2 pemilih yang terdaftar namun bukan warga setempat, maka Termohon menjawab bahwa pemilih benar terdaftar sejak pemilihan 9 Desember 2020 sehingga dalam DPT pada PSU pun mereka terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Kemudian sehubungan dengan dalil adanya pemilih ganda pada TPS 7 dan 5 Desa Rawajaya, Termohon mengakui bahwa benar 3 pemilh masuk pada daftar pemilih ganda. Akan tetapi, sambung Hendra, pada 9 Desember 2020 para pemilih itu tidak mengunakan hak pilihnya.
“Dan barulah pada pemilihan PSU mereka menggunakan hak pilihnya pada TPS 7 dan TPS 5 Desa Rawajaya tersebut,” terang Hendra yang hadir secara langsung mengikuti persidangan dari Ruang Sidang Panel MK.
Selain itu, Termohon juga memberikan jawaban terhadap dalil adanya pemilih atas nama Sarwan Janaba dan dua pemilih lainnya menggunakan hak pilih dua kali karena berada di tahanan tetapi digunakan orang lain pada saat PSU. Atas dalil ini, Termohon menyatakan bahwa ketiga pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember2020 lalu pada TPS 5 yang ada di Lapas.
“Nyatanya ketiga pemilih dapat asimilasi pada 6 Maret 2021 sehingga mereka tidak lagi menggunakan hak pilihnya di rumah tahanan, tetapi menggunakan hak pilih di wilayahnya masing-masing,” ujar Hendra.
Baca juga: Hasil Pilbup Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara Dipersoalkan
Sebagaimana diketahui, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT. Dalam dalil permohonan, Pemohon menyatakan masih terjadi pelanggaran oleh Termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sehingga hal demikian dinilai akan merugikan pihaknya atas perolehan suara dalam Pilbup Halmahera Utara. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P.
Humas : Andhini S.F