JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina). Permohonan diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin (Pemohon Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April 2021.
Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhillah Syarief menjelaskan KPU telah mengeluarkan SK No. 724/PY.02-KPT/1213/KPU-Kabupaten/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PHP.BUP-XIX/2021. Selain itu, KPU sudah mengeluarkan SK No. 771 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah dilakukan PSU.
“SK Penetapan Calon Terpilih ini sudah disampaikan ke DPRD dan sudah diparipurnakan oleh DPRD,” kata Fadhillah kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Salah seorang kuasa hukum KPU Mandailing Natal (Termohon), Hifdzil Alim menegaskan bahwa permohonan Pemohon kehilangan objek. Permohonan yang diajukan Pemohon adalah permohonan pembatalan SK KPU No. 724 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara bertanggal 26 April 2020. Termohon menegaskan tidak pernah menerbitkan SK No. 724 tersebut pada 26 April 2020, namun diterbitkan pada 26 April 2021.
“Dengan demikian menurut Termohon, permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” kata Hifdzil.
Menurut Termohon. Keputusan KPU No. 724 bertanggal 26 April 2021 adalah keputusan yang diterbitkan Termohon berdasarkan pada Amar Putusan serta Perintah MK No. 86/PHP.BUP-XIX/2021. Sehingga Keputusan KPU No. 724 yang menjadi rangkaian dan Amar Putusan MK tersebut, tidak dapat dijadikan objek permohonan a quo.
Selain itu, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon menguraikan perolehan suara PSU yang benar menurut Pemohon. Namun Pemohon tidak menguraikan secara rinci dengan cara bagaimana Termohon dianggap tidak profesional menyelenggarakan PSU di tiga TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Kampung Tuo, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru.
Dalam persidangan, juga hadir Koordinator Divisi Hukum KPU Mandailing Natal, Muhammad Yasir Nasution yang menerangkan pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut. “KPU melakukan penghitungan suara di TPS dan berlanjut rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten hingga menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Termasuk penetapan paslon terpilih,” ucap Yasir.
Penjelasan Pihak Terkait
Persidangan ini juga mendengar keterangan Pihak Terkait (Paslon No. Urut No. 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami Nasution). Diwakili tim kuasa hukum Guntur Rambe dkk, Pihak Terkait membantah tudingan Pemohon soal politik uang yang dilakukan Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, justru Pemohon yang melakukan politik uang sebesar 1,5 juta hingga 2 juta rupiah, dengan cara mengumpulkan KTP para pemilih di TPS-TPS berlangsungnya PSU. Tujuannya, agar masyarakat yang memberikan KTP tidak datang untuk memilih, karena KTP sebagai syarat untuk memilih. Oleh karenanya menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon patut dikesampingkan.
Berikutnya, Pihak Terkait menampik dalil Pemohon mengenai tudingan kampanye ilegal di rumah Pihak Terkait pada 5 April 2021. Menurut Pihak Terkait, tuduhan itu tidak benar dan keliru. Karena pada 5 April 2021, Pihak Terkait masih dalam perjalanan dari Medan menuju Mandailing Natal. Di samping itu, Pihak Terkait membantah dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye pembangunan desa dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tidak benar dan tidak berdasar.
Lainnya, menurut Pihak Terkait, Pemohon mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum dengan berbagai cara yaitu menggunakan jabatan dan kewenangan salah seorang PNS Kabupaten Mandailing Natal. Salah satunya dengan membagi-bagikan uang kepada pemilih dalam PSU. Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membayar sejumlah uang kepada pemilih agar golput dan tidak memilih paslon nomor urut 2 adalah hal yang mengada-ada.
Sementara Bawaslu Mandailing Natal diwakili Ahmad Iswadi menyampaikan keterangan mengenai adanya beberapa orang dalam DPT yang tidak memenuhi syarat. Dari 3 TPS tempat berlangsungnya PSU, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan ada 81 pemilih yang dicoret. Selain itu, Bawaslu Mandailing Natal menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu kecamatan sampai pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pendistribusian formulir C6 sebagai surat pemberitahuan, undangan bagi para pemilih PSU.
Ketetapan MK
Sebelum Majelis menutup persidangan, Ketua Panel Saldi Isra membacakan Ketetapan No. 139/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Mandailing Natal. Dalam ketetapan ini MK memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Keputusan KPU Mandailing Natal No. 724/PY.02-KPT/1213/KPU-Kabupaten/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 bertanggal 26 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan a quo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketetapan MK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota, pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021. Selanjutnya, ketetapan diucapkan dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum selesai diucapkan pada pukul 11.27 WIB oleh tiga Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra sebagai ketua merangkap anggota, Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota.
Baca juga:
Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal
KPU Madina Klarifikasi Dalil Jafar-Atika dan Sofwat-Zubeir
PHP Kada Madina: MK Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina
MK Periksa PHP Bupati Madina Pasca PSU
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.