JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan (Pihak Terkait) menyampaikan hasil pemungutan suara ulang (PSU) tidak mengubah hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Dalam keterangannya, Pihak Terkait yang diwakili oleh Sri Sugeng Pujiatmoko menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Hamulian S.P. dan M. Sahril Topan yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020. Keterangan ini disampaikan oleh Sri Sugeng dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/5/2021) siang.
Sri Sugeng mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi PPK Tambusai Utara hasil perolehan suara pada pemungutan ulang tidak mengubah perolehan suara para pihak secara signifikan. “Justru yang terjadi adalah penambahan perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait malah berkurang,” kata Sugeng.
Meneruskan keterangan ini, Suryono Pane selaku kuasa hukum Pihak Terkait lainnya menyebutkan bahwa ruang lingkup pelaksanaan PSU yang hanya ada pada 25 TPS tersebut pun jika diandaikan seluruh pemilih memilih Pemohon, maka tidak pula dapat mempengaruhi perolehan suara yang ada. Mengingat selisih suara antara kedua pihak mencapai 42.799 suara.
“Jadi, secara substansi, Termohon hanya memasukkan perolehan suara dari PSU pada 25 TPS yang digabungkan dengan perolehan suara dari Putusan MK Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 lalu yang tidak dibatalkan,” sebut Suryono dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo sebagai hakim anggota.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Rokan Hulu Azhar Hasibuan menyebutkan hasil perolehan suara para pihak setelah dilakukan penjumlahan keseluruhannya, maka Pasangan Calon Nomor 1 memperoleh 49.007 suara, pasangan calon nomor 2 memperoleh 91.806 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 90.570 suara. “Sehingga total suara sah adalah 231.383 suara,” jelas Azhar yang hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rokan Hulu Digugat
Hasil Laporan Pelanggaran
Sementara Itu, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melalui Fajrul Islami menyebutkan bahwa terkait dengan adanya laporan pelanggaran tindak pidana pada agenda pemungutan suara ulang pada Pilbup Rokan Hulu terdapat dua laporan. Pada laporan pertama atas nama Alirman yang menyatakan adanya intimidasi pada karyawan pada PT Torganda yang diminta untuk mengumpulkan KK dan KTP. Atas hal ini, Bawaslu bersama Sentra Gakumdu telah melakukan pendalaman pada 20 April 2021 dengan melakukan klarifikasi dan pembuktian dengan menghadirkan saksi serta alat bukti. “Dan dalam rapat diputuskan perkara yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkap Fajrul.
Sedangkan untuk laporan kedua atas nama Hardi Candra yang menyatakan adanya pelanggaran berupa praktik politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga telah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu. Dalam laporan hasil rapat ketiga dari Gakumdu didapati keterangan bahwa laporan yang diajukan Pelapor tersebut dihentikan pemeriksaannya karena minimnya alat bukti.
Untuk diketahui, dalam Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan.
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya Surat Instruksi dari Manager PT Torganda yang pada pokoknya menginstruksikan pada masyarakat untuk membawa KTP dan KK serta adanya pelarangan bagi seluruh jajaran karyawan untuk keluar dari kebun. Sehingga hal-hal tersebut dinilai merugikan pihaknya, terutama yang berkaitan dengan perolehan suara yang berpengaruh pada pemenangan pihaknya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : M. Halim