JAKARTA, HUMAS MKRI - Hamulian S.P. dan M. Sahril Topan adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor Urut 1 yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, kuasa hukum Pemohon yang diwakili Asep Ruhiyat mengatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Menurutnya hal ini terjadi hampir pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Asep juga mengatakan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan di antaranya berupa mobilisasi dan pengarahan pada PT Torganda yang menjadi area pelaksanaan pemungutan suara ulang. Ditambahkan oleh Asep bahwa fakta tersebut didukung dengan adanya pernyataan dari saksi atas nama Heri Ismanto yang mengayakan jika saksi dari Paslon Nomor Urut 2 tersebut pada pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 25 TPS yang dimaksud merupakan pejabat dan setidaknya menduduki posisi sebagai mandor pada PT Torganda tersebut. Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat pula Surat Instruksi dari Manager PT Torganda yang pada pokoknya menginstruksikan pada masyarakat untuk membawa KTP dan KK serta adanya pelarangan bagi seluruh jajaran karyawan untuk keluar dari kebun.
“Hal ini jelas sekali sebagai bentuk dari PT Torganda ingin membatasi gerak, interaksi, serta intimidasi dan mengarahkan pilihan dari pemilih yang terdapat pada PT tersebut. Dan terhadap pelanggaran ini telah pula dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu,” terang Asep dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (19/5/2021) di Ruang Sidang Panel MK.
Di samping pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Pemohon juga mendalilkan jika Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal juga menggunakan politik uang terutama pada masyarakat yang hendak melakukan pemilihan di 25 TPS yang diberlakukan pemilihan suara ulang. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 dan 3 atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di selutuh TPS se-Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal (Putusan Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu pada 22 Maret 2021 silam. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan sidang berikut untuk Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : M. Halim