JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 pada Rabu (19/5/2021). Perkara yang teregistrasi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius.
Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2021 tertanggal 15 April 2021. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Baca juga: Amplop Formulir Hasil Tidak Tersegel, Alasan MK Perintahkan Hitung Ulang Pilbup Sekadau
Sebelumnya, pada 19 Maret 2021, MK mengeluarkan Putusan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sekadau yang memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir. Sebagai tindak lanjut dari Putusan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) melakukan penghitungan ulang pada 12 – 15 April 2021.
Baca juga: Menyoal Hasil Pemilihan Gubernur Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur dan Sekadau
Dalam sidang tersebut, Glorio Sanen selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa hasil penetapan hasil penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) khususnya di Kecamatan Pamatang Hilir adalah tidak benar. Menurutnya, dalam proses pelaksanaan penghitungan suara pada kecamatan tersebut oleh Termohon tidak dilakukan verifikasi surat suara secara benar.
“Termohon hanya menghitung surat suara serta tidak membuka daftar hadir berupa form C Daftar Hadir KWK sehingga jumlah surat suara di dalam kotak tidak terverifikasi dengan benar. Seharusnya jumlah surat suara sama dengan pemilih yang mengisi daftar hadir. Akibatnya timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran penyelenggara di Kabupaten Sekadau,” jelas Glorio yang menghadiri sidang bersama dengan Marselinus Daniar secara langsung di Gedung MK.
Baca juga: KPU Bantah Dalil Pemohon PHP Bupati Sekadau dan Kotabaru
Berikutnya, Glorio juga menyebutkan terhadap pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dari pemilihan tersebut Saksi Pemohon tidak menandatangani salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan ulang di tempat pemungutan suara pada form Model C Hasil Salinan Ulang KWK Pemilihan Ulang. Kesalahan ini, sambung Glorio, juga telah disampaikan saat penghitungan surat suara dengan menyampaikan catatan kejaian khusus Model D Kejadian dan/atau Keberatan KWK Pemilihan Ulang.
“Jadi dalam perkara ini kami tidak mengajukan selisih perolehan suara pasangan calon, tetapi hanya keberatan terhadap hal yang dilakukan Termohon dengan tidak membuka form C Daftar Hadir,” ujar Glorio.
Untuk itu, terhadap fakta hukum yang demikian Pemohon dalam Petitum meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belintang Hilir.
Baca juga: Saksi Pasangan Rupinus – Aloysius Ungkap Adanya Pelanggaran Administratif oleh KPU Kabupaten Sekadau
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi mengatakan sidang berikut untuk Perkara Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina