JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina) pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), digelar di Mahkamah Konstitusi Rabu (19/5/2021). Permohonan diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin. Sidang untuk Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 ini dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon diwakili kuasa hukum Janter Manurung dan Herbert Sihombing dalam persidangan menyampaikan perolehan suara para paslon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Panyabungan Utara. PSU ini digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021.
Menurut tim kuasa hukum Pemohon, hasil rekapitulasi akhir pada tingkat kabupaten yang ditetapkan Termohon terhadap masing-masing paslon adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perolehan suara paslon nomor urut 1 diperoleh melalui tindakan yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, asas demokrasi dan fairness serta melanggar hak-hak asasi manusia dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Janser.
Selain itu, Pemohon mendalilkan mengenai adanya keberpihakan Termohon terhadap paslon nomor urut 1 yang dilakukan secara sistematis. Antara lain, Pemohon menuding Termohon mengubah jumlah DPT pada 3 TPS dalam PSU dengan alasan pencermatan, ada yang telah meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal dan sebagainya. Pemohon mempertanyakan soal adanya orang yang menggunakan hak pilih dalam PSU, namun tanpa ada surat panggilan memilih.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mempertanyakan permohonan Pemohon sudah sesuai atau tidak, terkait tenggang waktu permohonan. Karena dalam persidangan, Pemohon tidak menjelaskan terkait tenggang waktu permohonan. Hal ini pun dijelaskan kuasa hukum Pemohon bahwa permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu seperti diatur dalam Peraturan MK.
Baca juga:
Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal
KPU Madina Klarifikasi Dalil Jafar-Atika dan Sofwat-Zubeir
PHP Kada Madina: MK Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.