MK Tunda Sidang Uji Izin Usaha Penyiaran dalam UU Cipta Kerja
Selasa, 27 April 2021
| 16:40 WIB
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (27/4/2021) siang di Ruang Sidang MK. Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Selasa (27/4/2021) siang. Pemohon Perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021 ini adalah Herman Dambea yang diwakili kuasa hukum Riyan Nasaru dan Rovan Panderwais Hulima.
Pemohon selaku komisaris PT Radio Al-Adha di Gorontalo Sulawesi Utara mengujikan Pasal 33 UU Cipta Kerja, dalam hal perizinan berusaha yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya. Namun saat persidangan baru saja dibuka oleh Panel Hakim MK, tiba-tiba terjadi gangguan teknis. Saat salah seorang kuasa Pemohon, Rovan Panderwais Hulima menyampaikan pokok permohonan, suaranya tidak terdengar jelas, sehingga terpaksa Panel Hakim menskors sidang untuk beberapa menit.
Setelah skors dicabut, sidang kembali dimulai. Namun, lagi-lagi terjadi gangguan teknis. Alhasil Panel Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang sampai waktu yang ditentukan oleh Kepaniteraan MK.
“Baik, tadi sidang kami skors untuk menunggu. Namun karena waktu sudah melewati 30 menit, sehingga Majelis tidak memiliki waktu yang cukup untuk memberikan nasihat. Jadi, sidang ini nanti akan kami mundurkan dalam waktu yang ditentukan oleh kepaniteraan. Siap-siap untuk menerima pemberitahuan sidang dari kepaniteraan. Oleh karena itu sidang dinyatakan ditutup, tandas Ketua Panel Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Saldi Isra masing-masing selaku anggota panel.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Humas: Lambang TS.
Editor: Nur R.