JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Rabu (7/4/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan yang terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Imigrasi NTT, Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Konsulat Jenderal RI di Los Angeles.
Tiga perkara diperiksa sekaligus dalam persidangan kali ini. Yakni Perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale, Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku, Marthen Radja dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO), serta Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Baca juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Status Kewarganegaraan Calon Bupati di Mata Ahli
KJRI LA Beberkan Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore
Ruri Hariri Roesman yang mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya mengatakan, Orient Patriot Rewu Kore saat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia bertanggal masa aktif 1 April 2019-1 April 2024. Berdasarkan pencatatan pendaratan di Bandara Soekarno Hatta, Orient memasuki Indonesia tercatat pada 16 Juli 2020 dengan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kepala Seksi Penelaahan Status Keimigrasian, Ditjen Imigrasi ini juga mengungkapkan paspor Indonesia yang dimiliki Orient tersebut didapati berdasarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.
Sementara itu, terkait dengan adanya paspor Amerika Serikat yang dimiliki Orient yang diakuinya masih berlaku hingga 2027, Ruri mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis permasalahan tersebut. “Mengingat selama yang bersangkutan tidak menggunakan paspor tersebut untuk perlintasan, maka tidak diketahui penggunaan paspor selain dari paspor Indonesianya,” sampai Ruri yang hadir dalam persidangan secara virtual dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Bukan Lokus Perkara
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Darwanto, dalam keterangannya menyatakan lokus dari permasalahan yang dihadapi Orient sehubungan dengan pendaratan keimigrasian tersebut bukan berada dalam kewenangan wilayah Kupang melainkan di Jakarta. Hal ini mengingat Orient pulang ke Sabu Raijua untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Diakui Darwanto bahwa Orient memang orang asli Sabu Raijua yang memiliki keluarga besar di Kupang. Terkait dengan kembalinya Orient ke Kupang, Kantor Imigrasi tidak berwenang untuk mengeluarkan argumentasi tentang pelepasan kewarganegaraan yang bersangkutan karena tidak ada laporan di kantor imigrasi Kupang.
“Tidak ada kecurigaan karena di perlintasan yang bersangkutan pun pencatatannya adanya di Jakarta dan tidak ada laporannya ke imigrasi Kupang,” sebut Darwanto yang mengikuti persidangan dari Kupang secara daring.
Darwanto juga mengklarifikasi surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang dialamatkan pada Kantor Imigrasi Kupang atas klarifikasi kewarganegaraan Orient bertanggal 10 September 2020 dan 15 September 2020. Terkait perbedaan bunyi pada dua surat kepada Bawaslu tersebut, ia berpedoman pada bukti seseorang dinyatakan sebagai WNI apabila terpenuhinya syarat berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Selain itu kami kenal dengan keluarga besarnya. Dan dari medsos ada pembahasan tentang permasalahan kewarganegaraan ini, makanya kami klarifikasi mengirimkan surat yang kedua itu. Hasil koordinasinya adalah permasalahan ini diserahkan ke Kanwil NTT karena mereka yang berwenang,” jelas Darwanto.
Sebagai informasi dalam sidang terdahulu Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020. Hal ini terkait temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menyebutkan Bupati terpilih atas nama Orient Patriot Rewu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK hadir untuk kepastian hukum terhadap permasalahan ini.
Sejatinya para Pemohon sangat keberatan dengan keputusan KPU Sabu Raijua (Termohon) karena menurut temuan Bawaslu pasangan calon yang menang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Pemohon, keputusan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas fakta hukum tersebut, Pemohon dalam Petitum memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat cakap sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18. Kemudian, menetapkan Pemohon sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor Nur R.