JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (7/4/2021). Sidang Panel Khusus yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman ini digelar untuk memeriksa tiga perkara PHP Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, yaitu perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021, Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021, dan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Status Kewarganegaraan Calon Bupati di Mata Ahli
Sigit Setiawan, Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) dalam keterangannya menyampaikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore pada bulan Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license dan form pengisian pasport yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
“Selain itu, Orient juga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya, pernyataan tidak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya,” terang Sigit.
Berdasarkan laporan dari petugas pelayanan, ungkap Sigit, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor melainkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019 dikarenakan green card yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya pada tahun 2011. Saat itu, Orient menyebut bahwa green card nya masih dalam proses perpanjangan. Menurut Sigit, pemohon pasport yang memiliki green card masih dikategorikan sebagai WNA di Amerika (bukan warga Amerika). Artinya, Orient masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Setelah mendapati berita yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan investigasi internal kepada staf pelayanan keimigrasian dan mengambil kesimpulan bahwa Orient saat itu masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor. Ditambah dengan pengakuan Orient yang mengaku tidak pernah memiliki paspor Amerika yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan.
“Kami kesulitan untuk mengakses informasi mengenai status kewarganegaraan WNI di Amerika kecuali atas dasar pengakuan yang bersangkutan sendiri mengingat pemerintah Amerika Serikat sangat melindungi privasi dan tidak terbuka terhadap permintaan informasi tersebut,“ ujar Sigit.
Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika pada saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19. Sehingga dirinya menganggap hal tersebut merupakan kesalahan dari pihak Kedubes Amerika.
Menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengenai prosedur teknis perpindahan kewarganegaraan seseorang akibat tuntutan pekerjaan, Sigit menjelaskan bahwa perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya.
“Selain itu, berdasarkan pengamatan kode berkas green card yang dimiliki oleh Orient termasuk dalam kategori IR6 yang artinya green card tersebut didapatkan karena penikahan bukan karena alasan pekerjaan,” Sigit menambahkan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan terkait keinginan Orient untuk membatalkan status kewarganegaraan Amerika Serikat yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, Sigit juga menyampaikan bahwa sepanjang pihak yang bersangkutan tidak melaporkan status kewarganegaraannya, KJRI Los Angeles tidak akan mendapatkan informasi tersebut. Terlebih lagi jika pihaknya meminta informasi mengenai status kewarganegaraan seseorang, otoritas setempat tidak akan memberikan informasi tersebut dikarenakan pelindungan privasi warganya.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021. Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore sesungguhnya telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang diduga merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.
Penulis: Fuad Subhan
Editor: Nur R.