JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Selasa (6/4/2021). Perkara yang teregistrasi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Dalam sidang kali ini, Pemohon menghadirkan Bernard L. Tanya selaku Ahli yang mengemukakan pendapat terkait persoalan keikutsertaan warga negara asing dalam Pilkada. Menurutnya, hak memilih dan dipilih adalah hak eksklusif warga negara Indonesia. Pemilu adalah proses rekrutmen politik untuk jabatan negara yang di dalamnya terkandung isu kedaulatan dan kepentingan negara sehingga hal ini hanya boleh diisi oleh warga negara. “Maka keikutsertaan warga negara asing tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Bernard dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bernard berpendapat kasus ini merupakan pelanggaran paling nyata atas penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada. Menurutnya, proses Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua ini telah menciderai konstitusi dan asas jurdil yang mengikat penyelenggara dan peserta pemilu. Sehingga cacat formal yang menjadi alasan kuat untuk mendiskualifikasi pasangan calon terpilih dapat dilakukan pada perkara a quo.
Cacat Hukum Formil
Selanjutnya Bernard menyinggung permasalahan bahwa meski status warga negara asing dari peserta pilkada baru diketahui setelah tahapan pemilihan selesai, keikusertaannya tetap dapat dinyatakan cacat hukum, baik proses hingga kemenangannya dan harus batal demi hukum. Dalam pandangan Bernard, temuan pada perkara a quo adalah fakta baru. Sehubungan dengan pasangan calonnya atau wakil bupati, maka keduanya merupakan satu kesatuan hukum. Sebab, sejak awal cacat formil pencalonan dari salah satunya sudah terjadi. Oleh karenanya, demi tegaknya norma konstitusi, peraturan perundang-undangan pemilu, dan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan maka pengusutan perkara ini sangat terkait pula dengan penegakkan wibawa hukum.
Berikutnya Bernard juga mengemukakan beberapa alasan bahwa permasalahan ini haruslah diselesaikan, di antaranya demi tegaknya pemilu yang berintegtritas karena jika ada pembiaran atas kasus ini akan dibaca sebagai lahirnya praktik sejenis di kemudian hari. Selain itu, Bernard menilai perkara ini merupakan koreksi keras kepada semua pihak bahwa pemilu harus dilaksanakan penuh tanggung jawab.
“Lolosnya WNA tidak lepas dari keteledoran penyelenggara dan ketidakjujuran calon peserta pemilihan,” sampai Bernard.
Solusi Tidak Biasa
Untuk mencegah kekosongan hukum atas adanya perselisihan pemilihan ini, Bernard menilai bahwa MK dapat menjadi lembaga yang menentukan cacat hukum formil dalam perselisihan ini dengan solusi hukumnya. Dalam pandangan Bernard, kasus ini tidak biasa dan baru terjadi selama pilkada sehingga rezim pemilu tidak mengantisipasi hal ini. Untuk itu dibutuhkan pula solusi yag tidak biasa karena aturan normal tidak bisa dilaksanakan untuk permasalahan cacat formal yang baru ditemukan saat setelah atau tidak dibatasi oleh hukum.
Baginya, kasus ini termasuk rumit karena di dalamnya ada dua sisi, yakni ada pelanggaran serius tentang norma perundang-undnagan dan ada pula persoalan keterbatasan aturan teknis dalam penyelesaian perkara a quo.
“Maka soslusinya adalah pengadilan dalam hal ini MK memiliki pintu paralel melalui hakimnya untuk menggali nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat,” jelas Bernard.
Tanpa Ada Sanggahan
Pada kesempatan yang sama Pihak Terkait menghadirkan Saksi yakni Karel Oktavianus Modjodjami, Lazarus Riwu Rohi, dan Ferdinand Pello. Dalam keterangan Karel menyatakan selama proses pelaksanaan pilkada, dirinya sebagai tim pemenangan pasangan calon Pihak Terkait mendapati mulai dari pendaftaran hingga uji publik kelayakan pasangan calon tidak ada sanggahan dan keberatan dari status kewarganegaraan Orient oleh masyarakat.
Berikutnya pada tahap kampanye selama 70 hari yang dilakukan pada 420 titik di 63 kelurahan di Sabu Raijua, di dalamnya tidak ada pertanyaan dan sanggahan dari masyarakat terkait dengan kewarganegaraan Orient Patriot R.K.
“Dalam setiap proses pengambilan keputusan KPU juga selalu dihadiri oleh para pihak, mulai dari bawaslu hingga komisioner KPU,” jelas Karel yang hadir memberikan kesaksian secara virtual.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.