JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (6/4/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi yang dihadirkan para pihak.
Baca juga
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Margarito Kamis selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam keterangannya mengatakan UUD 1945 hanya akan memberikan hak kepada warga negaranya untuk memilih dan melaksanakan penyelenggara kekuasaan negara. Dalam keterangan ini, Margarito mengemukakan dalam konsep citizen atau kewarganegaraan tidak pernah tidak dipertalikan dengan orang-orang yang ada di satu daerah yang sejak awal bersepakat menjadi suatu komunitas dalam suatu tatanan sosial yang diakui sebagai pribadi yang merdeka dan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Artinya, citizen adalah mereka yang tinggal dalam kota dan memiliki hak serta bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Oleh karenanya, Margarito menegaskan bahwa hal ini harus pula dipertalikan dengan posisi orang di dalam komunitas itu dan menunjuk adanya hak menjalankan partisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan.
Dalam kerangka ini, Margarito mencermati usai Revolusi Prancis konsep citizen ditunjukkan pula dalam UUD 1945 bahwa orang-orang yang berasosiosi dalam suatu kedaulatan adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara tersebut dan hanya mereka pula yang memegang seluruh halk dan kewajiban membernuk pemerintahan negaranya. Cara pandang ini, kata Margarito, termaktub dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan hanya ada di tangan rakyat.
“Maka citizen tidak sama dengan penduduk. Oleh karenanya kedaulatan tidak lain beresensi pada pelaksanaan kekuasaan. Sebab itulah UUD 1945 mengatakan hanya WNI yang bersamaan kedudukan hukum dalam permintahan dan hanya mereka pulalah yang bisa ikut melaksanakan pemerintahan dan tidak lain dari itu,” jelas Margarito yang menghadiri sidang secara virtual dari kediamannya.
Tidak Sah
Sementara itu berkaitan dengan akibat hukum jika orang asing mendaftarkan diri menjadi kepala daerah dan dinyatakan seluruh dokumennya sah oleh KPU, Margarito menilai hal ini dapat dinyatakan seseorang tersebut tidak punya hak dan tidak pula memenuhi syarat hukum untuk menjadi kepala daerah. Apabila syarat kewarganegaraan tidak terpenuhi, maka demi hukum semua hal yang terkandung di dalam pengajuan syarat dan lainnya tersebut pun dapat dinyatakan tidak sah. Sehingga yang bersangkutan tidak punya hak apapun dalam pemilihan.
“Jika KPU mengatakan seseorang tersebut memenuhi syarat saat pendaftaran, hal demikian hukumnya yang bersangkutan harus dinyatakan tidak ada sejak awal kendati KPU mengeluarkan keputusan sahnya. Lagi pula, ketika ada fakta yang mengatakan dan sifatnya valid secara hukum, maka hukumnya tidak memenuhi syarat sejak awal. Demikian pula konsekuensinya dengan wakil bupati yang berpasangan dengan yang bersangkutan. Dalam kenyataannya wakil pun harus dinyatakan tidak sah karena kedua pasangan ini adalah satu kesatuan hukum, administrasi, dan tidak ada hukum pemilihan yang hanya dapat diikuti oleh salah satu orang saja. Maka dengan tak terpenuhinya syarat dari salah satu paslon, maka wakilnya pun memikul tanggung jawab yang sama,” jelas Margarito.
Pindah Domisili
Hendri Dunant selaku saksi yang dihadirkan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Ketua RW mengatakan bahwa Orient Patriot Rewu Kore mengajukan permohonan untuk surat domisili pindah alamat dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara ke wilayahnya di daerah Melawai, Jakarta Selatan. Diakuinya, berpedoman pada registrasi tertanggal 9/12/2019 dirinya menerima pengajuan pindah domisili berupa surat pengantar dari RT 03/RW 07 Tanjung Priok, Jakarta Utara ke wilayah Jakarta Selatan.
“Saya bertemu langsung dengan Orient dan memberikan stempel untuk selanjutnya yang bersangkutan dapat mengurus keperluan pemindahan KTP ke kelurahan. Jadi, saya tidak tahu apakah Orient memiliki KTP apa saja saat itu,” sampai Henri.
Sementara itu, Samuel P. selaku Tim Data Paslon 01 dalam keterangan Saksi Pemohon mengatakan menemukan kejanggalan pada KTP Orient saat mendaftarkan diri saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Dirinya mendapati NIK yang bersangkutan tidak sesuai dengan daerah Kupang. Mestinya, jelas Samuel, kode untuk NIK wilayah Kupang adalah 5371, sementara kode yang ada pada NIK Orient adalah 3172 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil daerah Kupang.
Selanjutnya Alberky M. selaku Tim Penghubung Paslon 01 dengan KPU dalam kesaksiannya mengatakan telah mengetahui status kewarganegaraan Orient sejak 2018. Saat itu hal ini ramai dibicarakan masyarakat di Sabu Raijua karena Orient mensponsori pertandingan sepak bola yang diselenggarakan di daerah tersebut.
Perkembangan Globalisasi
Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait mengatakan asas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas tunggal. Tetapi juga dibuka kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda terutama setelah adanya norma hukum UU Nomor 12 Tahun 2006. Sehingga dalam kaitan dengan perkara a quo, dirinya melihat persoalan ini suatu perkembangan dari globalisasi khususnya pula bagi orang Indonesia. Dalam sudut pandangnya, ia menyarankan dalam perkara a quo memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menilai serangkaian keputusan, terlebih lagi permasalahan pemilihan telah sampai pada penetapan kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, dari perkara ini diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam memutuskan akan melantik atau tidak atas terpilihnya kepala daerah ini.
Dalam pandangannya, Maruarar menyatakan saat ini dunia telah berada dalam tahap satu kesatuan global sehingga tidak tertutup kemungkinan dibutuhkannya diaspora. Mengingat ilmu dan modal yang dimiliki para diaspora sangat dibutuhkan dalam pembangunan Indonesia. Dalam perkara ini, Orient belumlah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena belum ada pernyataan pribadi untuk melepas kewarganegaraannya.
“Oleh karenaya dual citizen itu adalah suatu keniscayaan untuk membangun Indonesia secara timbal balik terutama bagi warga negara yang tidak dikehendakinya secara sendiri untuk memiliki kewarganegaraan lain, seperti untuk pekerjaan dan lainnya,” sampai Maruarar dalam sidang Pleno Khusus yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan
Nurudin selaku Ahli Pihak Terkait menerangkan terkait kewarganegaraan ganda terbatas yang dapat dimiliki seseorang hingga usia 18 tahun dan setelahnya yang bersangkutan harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau lainnya. Sehubungan dengan ini, terhadap adanya permasalahan implementasi seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Nurudin menjabarkan hal demikian terjadi di antaranya apabila seseorang telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan hilang kewargannegaraan yang dinyatakan kepada Presiden, dan memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dari negara lain sebagai tanda kewarganegaraan lain atas namanya.
Sebagai informasi dalam sidang terdahulu Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020. Hal ini terkait temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menyebutkan Bupati terpilih atas nama Orient Patriot Rewu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK hadir untuk kepastian hukum terhadap permasalahan ini.
Sejatinya Pemohon sangat keberatan dengan keputusan KPU Sabu Raijua (Termohon) karena menurut temuan Bawaslu pasangan calon yang menang tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Pemohon, keputusan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas fakta hukum tersebut, Pemohon dalam Petitum memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat cakap sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua karena melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18. Kemudian, menetapkan Pemohon sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur Rosikin.