JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. Demikian amar Putusan Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Sidang Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam amar putusan tersebut juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.
Mobilisasi Pemilih
Hakim Konstitusi Aswanto dalam pertimbangan hukum menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, dan berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi mobilisasi pemilih di 25 TPS di dalam kawasan perkebunan PT. Torganda. Mobilisasi dimaksud dengan tujuan membuat tingkat partisipasi pemilih yang tinggi guna mendukung salah satu Paslon.
Tingginya partisipasi pemilih di 25 TPS tidak dibantah baik oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Hal tersebut juga terbukti dengan terungkap adanya pertemuan antara Paslon Nomor Urut 2 dengan pihak manajemen PT. Torganda. Mahkamah berkeyakinan bahwa mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan PT. Torganda tersebut merupakan bukti adanya proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
KPU Rohul Menilai Permohonan Hafith-Erizal Tidak Jelas
PHP Kada Rokan Hulu: Pelanggaran di Areal Perkebunan
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.
Pengunggah: Rudi