JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iskandarsyah dan Anwar. Putusan Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/3/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil dugaan pelanggaran pada 27 TPS. Berdasarkan fakta persidangan, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menyampaikan bahwa proses pemungutan suara di rumah pemilih dalam kondisi tertentu yang dilakukan KPPS telah sesuai dengan prosedur dan bahwa tidak ada laporan berkenaan dengan ketidakcocokan ataupun dugaan manipulasi angka pemilih penyandang disabilitas pada Pemilukada Kabupaten Karimun Tahun 2020.
“Setelah Mahkamah mencermati lampiran keterangan Bawaslu berupa laporan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Buru dan Kecamatan Durai, tidak ditemukan adanya pernyataan keberatan atau kejadian khusus yang berkaitan dengan data pemilih disabilitas sebagaimana didalilkan Pemohon. Berdasarkan pencermatan Mahkamah terhadap bukti yang diajukan para Pihak selain tidak ada pernyataan keberatan para saksi Pemohon di tingkat TPS, khususnya pada 27 TPS yang didalilkan Pemohon, tidak ada pula bukti pernyataan keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan permasalahan angka pemilih penyandang disabilitas pada rekapitulasi masing-masing kecamatan,” ucap Arief.
Kemudian, Arief melanjutkan Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan dalam bukti Pemohon yang berupa surat pernyataan saksi Pemohon di tingkat TPS adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon. Hal tersebut karena selain sebagian surat pernyataan tersebut diberikan oleh saksi di TPS lain selain yang didalilkan oleh Pemohon, faktanya perbedaan angka pemilih disabilitas dalam C Hasil KWK tidak pernah dipersoalkan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS maupun tingkat kecamatan. Kemudian, tidak ada keberatan mengenai keabsahan surat suara pemilih sakit dan pemilih lansia yang menggunakan hak pilih di rumah.
Baca juga: Hasil Pilbup Lingga, Karimun, Batam dan Kepulauan Riau Digugat
Langkah Tepat
Selanjutnya, Arief menguraikan angka pemilih penyandang disabilitas pada DPT tidak serta-merta dapat menggambarkan secara sebenarnya angka penyandang disabilitas yang berhak memberikan suara di TPS tersebut. Hal ini karena dalam proses pemungutan suara akan selalu ada potensi perubahan kondisi pemilih dan pada prinsipnya Termohon tidak menolak atau menghalangi pemilih yang memang berhak memberikan suara di TPS tersebut. Pada prinsipnya, lanjut Arief, setiap pemilih yang terdaftar di dalam DPT memiliki hak yang sama untuk memberikan suara di TPS tersebut, baik yang terdaftar sebagai pemilih penyandang disabilitas maupun yang tidak.
“KPPS telah tepat dalam melakukan penjemputan suara atau melayani pemungutan suara di rumah pemilih yang karena kondisi tertentu tidak dapat datang ke TPS dalam rangka meningkatkan aksesibilitas terhadap pemilih. Inisiatif KPPS ketika menambahkan data pemilih yang memberikan hak pilihnya di rumah pada daftar pemilih disabilitas bertujuan agar peristiwa khusus atau keadaan tersebut tercatat pada berita acara rekapitulasi, karena pada Model C Hasil KWK tidak ada kolom lain atau form lain untuk mencatat hal tersebut,” ucap Arief.
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan terkait pencantuman data pemilih lanjut usia dan pemilih sakit yang memberikan hak pilihnya di rumah ke dalam kolom pemilih disabilitas di TPS a quo, tidak terbukti berpengaruh terhadap hasil perolehan suara para pasangan calon. Mahkamah menemukan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon telah memanipulasi data dan/atau menyalahgunakan data pemilih disabilitas tersebut untuk kepentingan pihak tertentu, serta tidak ada bukti bahwa surat suara pada TPS yang disebutkan oleh Pemohon telah digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, tidak ada laporan sama sekali ke Bawaslu Kabupaten Karimun mengenai dugaan manipulasi data pemilih disabilitas tersebut, sehingga tidak cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di 27 TPS a quo pada Pemilukada Kabupaten Karimun Tahun 2020. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan manipulasi surat suara dalam bentuk perbedaan angka pemilih penyandang disabilitas dalam DPT dan dalam C Hasil KWK pada TPS 01 Tanjung Batu Kota, TPS 06 Tanjung Batu Kota, TPS 15 Tanjung Batu Kota, TPS 24 Tanjung Batu Kota, TPS 11 Tanjung Batu Barat, TPS 01 Sungai Sebesi, TPS 03 Sungai Sebesi, TPS 06 Sungai Sebesi, TPS 07 Sungai Sebesi, TPS 08 Sungai Sebesi, TPS 02 Gading Sari, TPS 04 Lubuk, TPS 06 Lubuk, TPS 04 Gemuruh, TPS 01 Desa Kundur, TPS 04 Desa Kundur, TPS 05 Desa Kundur, TPS 01 Tanjung Berlian Kota, TPS 05 Tanjung Berlian Kota, TPS 01 Tanjung Berlian Barat, TPS 03 Tanjung Berlian Barat, TPS 04 Teluk Radang, TPS 05 Buru, TPS 07 Buru, TPS 02 Tanjung Kilang, TPS 04 Tanjung Kilang dan TPS 01 Semembang adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arief.
Baca juga: Kisruh Pemilih Disabilitas di Pilkada Kabupaten Karimun
Kemudian Mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai adanya kelebihan surat suara siluman di TPS 005 dan TPS 008 Kelurahan Teluk Air. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum menyebut setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dugaan kelebihan surat suara tersebut dapat secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pada pasangan calon.
“Selain itu, bukti Pemohon berupa salinan model C Hasil-KWK pada TPS 005 dan TPS 008 Kelurahan Teluk Air serta surat pernyataan Saksi Pemohon di TPS 005 Kelurahan Teluk Air atas nama Windi Sari tidak dapat menggambarkan peristiwa selengkapnya berkenaan dengan dalil tersebut, khususnya pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon,” jelas Manahan.
Kemudian, berkenaan dengan dugaan adanya rekayasa pembangunan pekerjaan semenisasi jalan besar-besaran yang menurut Pemohon untuk meraup dukungan pemilih, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalil tersebut berkaitan secara signifikan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Karimun Tahun 2020. Selain itu, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karimun berkenaan dengan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Pemohon keberatan atas hasil tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya manipulasi jumlah pemilih disabilitas, penyalahgunaan dana hibah serta adanya kelebihan surat suara siluman di TPS. Pemohon mendalilkan jumlah pemilih disabilitas dalam DPT di Kecamatan Kundur tidak sesuai dengan jumlah disabilitas dalam model C Hasil Salinan-KWK dilakukan KPU Karimun melalui KPPS. Dalam Daftar Pemilih Tetap hanya berjumlah 20 orang. Namun, Hasil Salinan-KWK berjumlah 50 orang. Hal ini menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dan sangat merugikan Pemohon. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Kundur; Kecamatan Kundur Barat; Kecamatan Kundur Utara; Kecamatan Durai; Kecamatan Buru; dan Kecamatan Karimun. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi