PHP Bupati Pesisir Barat: Permohonan Aria-Erlina Tidak Dapat Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020. Sebanyak 10 putusan dibacakan dalam persidangan pada Kamis (18/3/2021).
Salah satu putusan yang dibacakan pada sesi pagi, yaitu Putusan Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina (Aria-Erlina). Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Aria-Erlina tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Politik Uang dalam Pilkada Lampung Tengah dan Pesisir Barat
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah mencermati jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada Pesisir Barat adalah paling banyak 2% x 88.968 suara (total suara sah) yakni 1.779 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 35.353 suara. Sedangkan perolehan suara peraih suara terbanyak dalam pilkada (Pihak Terkait) adalah 41.234 suara. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 41.234 suara - 35.353 suara yaitu 5.881 suara (6,61%) sehingga lebih dari 1.779 suara. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Pasangan Aria-Erlina dalam permohonannya mendalilkan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada
Pesisir Barat Tahun 2020. Di antaranya mengenai politik uang, intimidasi, pemilih fiktif, dan penggelembungan suara.
Terhadap dalil-dalil Pemohon mengenai dugaan politik uang yang dilakukan Paslon No. Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif (Pihak Terkait), menurut Mahkamah, laporan-laporan adanya dugaan politik uang tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Terlebih lagi uraian Pemohon serta keterangan Saksi Pemohon dalam persidangan tidak diperoleh adanya bukti kuat bahwa dugaan politik uang dilakukan paslon nomor urut 3.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon yang mempermasalahkan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum putusan.
Selanjutnya, terkait dalil Pemohon mengenai intimidasi yang dilakukan paslon nomor urut 3, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah mendapatkan informasi awal soal intimidasi terhadap masyarakat yang menerima bantuan sosial dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan dibahas dalam rapat harian bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat. Namun terhadap hal tersebut tidak ditemukan bukti kuat sehingga informasi mengenai intimidasi tidak dapat diteruskan sebagai temuan.
Baca juga: KPU Lampung Tengah: Posita dan Petitum Nessy-Imam Tidak Sesuai
Berikutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai dugaan jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % surat suara tambahan. Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa dalil Pemohon tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Saksi Pasangan Aria-Erlina Ungkap Politik Uang dalam Pilkada Pesisir Barat
Demikian pula terhadap dalil Pemohon terkait dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah dengan menunjukkan bukti kuat terkait dugaan adanya pemilih fiktif.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah: Rudi