JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP Kada) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, Selasa (03/03/2021) pukul 03.30 WIB pada persidangan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli serta menyerahkan dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Sidang perkara teregistrasi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Hafith Syukri dan Erizal (Pasangan Calon/Paslon Nomor Urut 3). Pemohon mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL02.6-Kpt/1406/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.
Pada persidangan, pihak Pemohon dihadiri oleh kedua kuasa hukum, Teja Sukmana dan Ibrar. Pemohon menampilkan tiga orang saksi fakta yaitu Edi Sarifudin, Pallister Situmorang, dan Afrizal Anwar. Pemohon juga menghadirkan satu orang ahli yaitu Edi Asnawi.
KPU Kabupaten Rokan Hulu (Termohon) dihadiri Effendri dan didampingi kuasa hukum Sudi Prayitno. Termohon mengajukan saksi fakta atas nama Sulaiman, Hendri Jamal, dan Andri. Kemudian, Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum Suryono dan Sri Sugeng, juga secara daring dihadiri oleh prinsipal. Pihak Terkait mengajukan saksi atas nama Kelmi Amri, Herman Kusnadi, Aston Sihar Sitorus.
Terakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu sebagai pemberi keterangan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir. Hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.
Saksi Fakta Pemohon
Pada Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, Pallister Situmorang merupakan relawan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon), yang ditugaskan di TPS 27, Desa Tambusai Utara yang merupakan kawasan perkebunan PT Torganda. Saksi Pemohon ini mengungkapkan pada pukul 10.30 pagi tidak ada lagi pemilih yang datang.
“Saya bertanya kepada jemaat saya perihal alasan mereka tidak memilih, kemudian mereka menjawab bahwa ada yang memerintahkan orang-orang desa tersebut untuk tidak memilih karena mereka mendapat arahan untuk memanen. Selain itu mereka tidak mendapatkan kartu undangan untuk memilih,” kata Pallister.
Saksi kedua atas nama Edi Sarifudin, merupakan Tim Kampanye Koalisi Rakyat Bersatu Hafith Syukri-Erizal di bagian tim hukum. Saksi diutus Pemohon pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Tambusai Utara.
“Saya mendapat tindak lanjut dari laporan ketua relawan pemenangan bahwasanya di area perkebunan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti pemindahan TPS, dugaan pemilih yang mecoblos dua kali, kemudian perihal DPT yang bermasalah,” kata Edi.
Edi melanjutkan, kegiatan rapat pleno diadakan pada tanggal 11-12 Desember 2020. Terdapat tiga desa yang perolehan suaranya sedang dihitung. Saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi desa Tambusai Utara. Pada proses rekapitulasi tersebut dihadiri oleh dua orang saksi dari Paslon Pemohon.
Saksi ketiga dari Pemohon yaitu Afrizal Anwar, Ketua Tim Relawan Paslon Pemohon. Menurut saksi, pada tanggal 2 Desember 2020 saksi mendapatkan laporan dari tim relawan Tambusai Utara bahwa ada pertemuan antara Paslon Nomor Urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda. Pada laporan tersebut ada dugaan bahwa seluruh pegawai PT Torganda telah diarahkan untuk memilih Paslon Nomor Urut 2. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2020, saksi memanggil salah satu anggota timnya, Radianto Sinaga, untuk memastikan dugaan tersebut.
“Betul sekali bahwa terdapat pertemuan antara Paslon Nomor urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda dan dilakukan di kawasan PT Torganda,” terang Afrizal.
Saksi Ahli Pemohon
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Edi Asnawi dalam kapasitasnya sebagai ahli menjelaskan mengenai para pegawai perkebunan yang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pemungutan suara. Kemudian mengenai terjadinya penutupan TPS yang lebih awal.
Menurut ahli, hal tersebut termasuk pelanggaran inkonstutisional. Negara berwajiban memberikan jaminan perlindungan hak asasi dalam konteks memilih dan dipilih. Oleh karena itu, MK menjadi garda terdepan dalam rangka pengambilan keputusan pada persidangan perkara a quo.
Saksi Fakta Termohon
Sulaiman, Ketua PPK Kecamatan Tambusai Utara pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, menjelaskan perihal pendistribusian logistik, proses rekapitulasi tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada proses pendistribusian logistik dari KPU ke PPK diterima oleh PPK pada tanggal 1 Desember Tahun 2020, yang kemudian didistribusikan kepada PPS dimulai pada 2 Desember 2020. Dari PPS, logistik didistribusikan dari PPS ke KPPS dimulai pada tanggal 2 Desember dan pada 3 Desember logistik didistribusikan ke pada pemilih. Proses pendistribusian logistik berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Kemudian, perihal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Tambusai Utara dilaksanakan pada 11-12 Desember 2020 dengan cara pembagian panel. Pada proses rekapitulasi tersebut, seluruh saksi Paslon, Panwas hadir. Pada proses rekapitulasi, terjadi kesalahan dalam penulisan yang ditulis oleh KPPS. Sehingga dilakukan proses perbaikan atas persetujuan dari seluruh saksi Paslon dan Panwas. Pasangan Nomor Urut 3 berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut dengan alasan bahwa diduga kuat telah terjadi upaya pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan tujuan memenangkan Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3 tersebut meminta dilakukan pemungutan suara ulang di luar kawasan PT Torganda.
Saksi fakta selanjutnya yaitu Hendri Jamal, Ketua PPS tingkat desa Tambusai Utara. Saksi bercerita mengenai proses pendistribusian Form C Pemberitahuan (undangan).
“Pada tanggal 2 kami menerima undangan tersebut dari PPK dan langsung didistribusikan ke para petugas KKPS di 34 TPS. Form C Pemberitahuan/Undangan tersebut sebanyak 5929. Jumlah DPT diseluruh TPS yaitu 5929. Kertas suara yang dikirim oleh PPK sebanyak 6098. C Pemberitahuan yang sampai ke para pemilih yang berhak yaitu sebanyak 5849. 30 form C tersebut tidak sampai karena penduduk sudah pindah alamat,” terang Hendri.
Selanjutnya perihal mobilisasi pemilih selama proses pemungutan suara. Saksi mengaku tidak melihat adanya rombongan mobil yang diduga mengangkut pemilih secara beramai-ramai.
Saksi fakta Pihak Termohon yang terakhir yaitu Andri, ketua KPPS di TPS 19 Desa Tambusai Utara. Saksi menceritakan jumlah DPT pada TPS 19 sebanyak 96 DPT dan tidak ada DPTb. Surat suara yang diterima pad TPS 19 yaitu sebanyak 99 surat suara (2.5%). Pada proses pemungutan suara hanya dihadiri oleh saksi Paslon Nomor Urut 1. Pada proses rekapitulasi, tidak ada kejadian khusus di TPS ini seperti yang diduga oleh Pemohon.
Saksi Pihak Terkait
Saksi Kelmi Amri (Anggota DPRP dari Rokan Hulu) merupakan ketua Koalisi Rokan Hulu Maju (Paslon Pemenang), dimana ada 6 partai yang berkoalisi. Saksi bercerita seputar kegiatan kampanye.
“Pada masa kampanye, kami selalu melakukan kegiatan kampanye di seluruh Kabupaten Rokan Hulu secara maksimal agar mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat. Saya melakukan sosialisasi di PT Torganda sebanyak dua kali. Ketika melakukan program sosialisasi tersebut, saya mendapat izin dari general manajer, Bapak Sabar Manik, dan pihak sekuriti POS PT Torganda,” terang Kelmi.
Herman Kusnadi, saksi Paslon Nomor Urut 2 di PPK Kecamatan Tambusai Utara menceritakan proses rekapitulasi. Seluruh saksi dari seluruh Paslon hadir.
“Pelaksanaan rekap di kecamatan tersebut yaitu pada tanggal 11-12 Desember. Pada proses rekapitulasi, seluruh saksi dari seluruh Paslon hadir di tempat dari tanggl 11-12. Pada proses rekapitulasi, seluruh saksi dari Paslon Nomor urut 2 tidak berkeberatan atas hasil rekapitulasi karena prosesnya berjalan dengan lancar.”
Keterangan Bawaslu
Berdasarkan keterangan Bawaslu, selama Pilkada terdapat 7 laporan yang masuk. 1 berupa laporan, 6 berupa temuan.
Laporan tersebut diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 terkait dengan terjadinya pelanggaran TSM dalam hal pemungutan suara di 25 TPS di Kawasan PT Torganda. Pelanggaran TSM tersebut, setelah didalami dan dikaji, tidak memenuhi persyaratan formil dan materil sebagai sebuah pelaporan yang TSM.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
KPU Rohul Menilai Permohonan Hafith-Erizal Tidak Jelas
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman