JAKARTA, HUMAS MKRI - Lonjakan jumlah pemilih disabilitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun menjadi pembahasan dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun. Sidang lanjutan Perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (2/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Pasangan Nomor Urut 2 Iskandarsyah dan Anwar selaku Pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menerangkan tentang adanya penambahan pemilih disabilitas. Salah satunya adlaah Mohammad Ginastra sebagai Koordinator Saksi sekaligus Saksi Pleno Tingkat Kabupaten. Dalam keterangannya, Mohammad menyebut pihaknya mengajukan keberatan.
“Sesuai dengan D Kejadian Khusus, ada keberatan yang pihaknya ajukan karena terjadi perbedaan data pemilh yang terjadi di kecamatan Kundur. Terjadi kekurangan 10 DPT. Terkait kelebihan surat suara, juga mengajukan keberatan tertulis dan tidak direspon oleh KPU,” ujar Mohammad di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul tersebut.
Mohammad mengungkapkan pihaknya berkeberatan di semua kecamatan terkait lonjakan data pemilih disabilitas. Ia menyebut seharusnya data pemilih disabilitas 20 orang, tetapi setelah pemungutan suara di Kecamatan Kundur. Jadi, lanjutnya, ada penambahan, jadi 66 orang pemilih disabilitas.
“Selanjutnya di Kecamatan Kundur Barat dari 7 orang menjadi 9 orang. Kemudian Kecamatan Kundur Utara dari 8 orang menjadi 1 orang. Kecamatan Buru dari 3 orang menjadi 14 orang. Kecamatan Durai dari 6 orang menjadi 18 orang,” sambung Mohammad.
Terkait keterangan saksi tersebut, KPU Kabupaten Karimun menghadirkan Ketua KPPS TPS 07 Desa Sembesi, Kecamatan Kundur yang bernama M. Sapri. Ia membantah keterangan Saksi Pemohon mengenai adanya penambahan pemilih pindahan, namun membenarkan adanya tambahan pemilih disabilitas. Ketua Panel Arief Hidayat mempertanyakan tempat memilih bagi para pemilih disabilitas. Ia menyebut para pemilih disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS didatangi ke rumah oleh anggota KPPS. Jarak terjauh pemilih disabilitas ke TPS yakni 200 meter.
Kemudian, Sapri menyebut tujuh orang tersebut masuk ke dalam DPT, bukan sebagai pemilih disabilitas. “Kami berasumsi tujuh orang yang kami datangi tersebut masuk ke dalam pemilih disabilitas karena tidak bisa datang ke TPS,”
Menurut Sapri, ada lima orang petugas yang mendatangi tempat pemilih disabilitas, terdiri dari dua orang anggota KPPS, satu orang Petugas TPS, satu orang saksi dan satu orang linmas. Ia juga mengungkapkan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. “Saksi pasangan calon nomor urut 2 juga menandatangani dan tidak ada keberatan,” ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Karimun mengenai proses penjemputan suara ke rumah-rumah bagi pemilih disabilitas itu sudah dilakukan dengan cara yang benar. Tiuridah Silitonga mewakili Bawaslu menyebut pemilih yang memilih di rumah, sudah sesuai dengan prosedur, karena didampingi oleh saksi dan pengawas. “Dari 18 laporan yang diajukan ke Bawaslu, tidak ada laporan sama sekali terkait pemilih disabilitas di TPS,” tegas Tiuridah.
Praktik Politik Uang
Selanjutnya, Adea Fitri sebagai penerima bantuan rumah layak huni hadir sebagai Saksi Pemohon lainnya. Ia menyebut bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Pihak Terkait) menjanjikan akan memberikan sepeda dan memasang listrik di rumahnya. Karena itulah, Adea memilih Pihak Terkait. “Pada saat peresmian rumah layak huni tersebut, Ketua Baznas menyampaikan kata sambutan untuk jangan lupa memilih tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Tiuridah Silitonga dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan adanya laporan terkait kampanye Pihak Terkait tersebut. Berdasarkan bukti yang disampaikan Pelapor berupa foto menunjukkan Terlapor menggunakan pakaian dinas safari dan atribut lengkap sebagai bupati.
“Namun, tidak terdapat gambar atau nomor urut paslon, tidak ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, juga pada kegiatan tersebut terlapor tidak ada mengutarakan frase kampanye, mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih terlapor sehingga laporan diputuskan bukan pelanggaran sehingga laporan tidak dapat diregister,” urai Tiuridah.
Peningkatan Layanan Pemilih Disabilitas
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo. Pakar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 huruf b UU No. 19 Tahun 2019. Ia menjelaskan sangat penting bagi penyelenggara meningkatkan pelayanan pada pemilih yang berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas pemilihan. Persoalannya, lanjutnya, adalah data pemilih berkebutuhan khusus tersedia dalam DPT hungga petugas KPU dan KPPS dapat melayani kebutuhan khusus itu dengan baik. Perubahan dalih disabilitas pada tahap pemungutan suara sebenarnya agak aneh untuk tidak mengatakan mencurigakan.
“Keadaan itu terletak pada kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan khusus pemilih dengan disabilitas karena penyediaan kebutuhan khusus untuk pemilih disabilitas butuh perencanaan dan persiapan. Berkaitan dengan peningkatan pemilih disabilitas dalam proses pemungutan suara tentu harus ada penjelasan spesifik dari penyelenggara karena kenaikan data apapun setelah DPT ditetapkan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang agar tidak terjadi penyelahgunaan daftar pemilih demi keuntungan tertentu. Pemilih dengan disabilitas juga perlu mendapat perhatian disabilitas tertentu bisa dibantu dengan alat bantu seperti template dan jika tidak tersedia oleh anggota atau pun petugas ditunjuk,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Pemohon keberatan atas hasil tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya manipulasi jumlah pemilih disabilitas, penyalahgunaan dana hibah serta adanya kelebihan surat suara siluman di TPS. Pemohon mendalilkan jumlah pemilih disabilitas dalam DPT di Kecamatan Kundur tidak sesuai dengan jumlah disabilitas dalam model C Hasil Salinan-KWK dilakukan KPU Karimun melalui KPPS. Dalam Daftar Pemilih Tetap hanya berjumlah 20 orang. Namun, Hasil Salinan-KWK berjumlah 50 orang. Hal ini menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dan sangat merugikan Pemohon. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Kundur; Kecamatan Kundur Barat; Kecamatan Kundur Utara; Kecamatan Durai; Kecamatan Buru; dan Kecamatan Karimun. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu