JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga daerah. Adapun perkara yang diperiksa, yakni Perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Sidang yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut digelar pada Selasa (2/3/2021) siang. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Dalam sidang ketiga, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joel. B. Wogono dan Said Bajak selaku Pemohon menghadirkan Ahli dan Saksi. Salah satu saksi Pemohon adalah Hani Nina selaku karyawan PT NHM mendapatkan mandat dari perusahaan tersebut untuk berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara dan Pemda untuk mengajukan permohonan pembentukan TPS di PT NHM. Pembentukan TPS di PT NHM dikarenakan banyak karyawannya yang terpapar Covid-19. Pada saat menjelang pemilihan, pihak perusahaan mengirimkan data karyawan lokal PT. NHM sebanyak 632 orang kepada Termohon. Setelah proses validasi, daftar yang masuk ke dalam DPT hanya berjumlah 347 orang. Hani pun menyebut sebanyak 105 pemilih DPT dari jumlah total 347 pemilih DPT tersebut tidak bisa memilih pada hari pencoblosan. Hal tersebut karena pegawai yang bergerak pada bagian produksi tidak diliburkan dan tidak ada kotak suara di PT. NHM pada hari pencoblosan. Jumlah tersebut diambil berdasarkan data absensi finger print perusahaan.
Baca juga: Hasil Pilbup Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara Dipersoalkan
Terkait permasalahan pemilihan di PT NHM, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan verifikasi DPT. Langkah KPU Kabupaten Halmahera Utara yang tidak menempatkan kotak suara di PT NHM dinilainya sudah sesuai dengan peraturan KPU. Menurutnya, KPU Kabupaten Halmahera Utara memiliki sejumlah syarat untuk menentukan pemilih dalam DPT.
“Pertama, apakah memenuhi syarat sebagai pemilih? Kedua, jika memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dilihat alamatnya dalam KTP atau Kartu Keluarga. Ketiga, jika pemilih akan memilih di tempat lain, maka ada mekanisme memilih di TPS lain, yang akan masuk dalam pemilih tambahan. Hal inilah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk melayani pemilih di PT NHM. Hal ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan PKPU. Jadi tidak bisa sembarangan menempatkan orang sebagai pemilih,” urai Hasyim.
Praktik Politik Uang
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Sahbudin M. Tjanaba yang merupakan pemilih di TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Ia mengungkapkan mendapat tawaran uang sebesar Rp350 ribu dari seseorang pada 8 Desember 2020 malam untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait).
“Tiba-tiba ada orang yang mengeluarkan uang Rp350 ribu untuk meminta identitas saya. ‘Saya berikan uang 350 ribu dengan catatan, saya meminta identitas, Saudara’. Saya mengeluarkan KTP dan seseorang itu memoto KTP itu,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, Sahbudin menyebut dirinya pulang dan menemukan ada delapan undangan memilih bagi anggota keluarganya—yang tiga di antaranya tidak berdomisili di Desa Supu. Tiga anggota keluarganya tersebut, yakni Suraya M. Tjanaba yang berdomisili di Sorong serta Nurkhalis M. Tjanaba dan Misnawati yang berdomisili di Ternate. Ia pun mengungkapkan sebelum mencoblos, dirinya sempat melihat DPT yang tertempel. Dalam DPT tersebut, ia melihat beberapa nama tercantum meski bukan berdomisili di Desa Supu. “Saya melihat nama Saidi Kicori yang berada di Halmahera Selatan dan Sarwan Tjanaba berada ditahanan di Polres Halmahera Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, Sahbudin mengakui mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi. Setelah mencoblos, ia pun melihat ke TPS 01 Desa Supu dan menemukan ada nama lain yang bukan berdomisili di Desa Supu, namun tertera dalam DPT.
“Zahid Libahome juga berada di tahanan Polres. Kisman Sania juga berada di tahanan Polres. Andri Cukai juga berada di tahanan Polres. Kemudian, La Ode Farli yang sudah meninggal dunia pada 2009,” ungkap Sahbudin.
Menanggapi kesaksian tersebut, Termohon yang diwakili oleh Hendra Kasim menegaskan DPT yang dilihat oleh Sahbudin. “DPT yang Bapak lihat adalah DPT yang ditempel, bukan DPT yang ditandatangani ya?” tanyanya yang diakui Sahbudin bahwa DPT yang dilihat bukanlah DPT yang ditandatangani.
Baca juga: Bantahan KPU Terkait Kecurangan di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan
Sanksi Diskualifikasi
Pemohon pun menghadirkan Margarito Kamis selaku Ahli menyebut bupati yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan di suatu daerah dapat dijatuhkan sanksi berupa diskualifikasi.
“Sebut saja bantuan mesin dari kementerian pertanian. Dari segi proses administrasi, peraturan hukumnya adalah lokasi calon pemberi bantuan ataupun petani penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah daerah. Tentu saja bupati tidak turun sendiri menulis rekomendasinya karena yang menulis kepala dinas pertanian,” ucap Margarito.
Menurut Margarito, suatu hal yang tidak mungkin jika bupati yang bersangkutan tidak mengetahui tentang rekomendasi. “Malah saya berpendapat itu lebih buruk daripada Pasal 71 (UU Pilkada). Keuntungan Pasal 71 Pilkada tidak memiliki bentuk konkret. Keuntungannya adalah terjadi relasi proporsional dia sebagai calon dengan para pemilih. Bentuk keuntungan tidak dalam bentuk materi, melainkan bentuk status,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Margarito, jika ada bupati yang melakukan hal tersebut, maka beralasan menurut hukum untuk didiskualifikasi. “Secara logis, perlu diterapkan Pasal 71 ayat (3) (UU Pilkada),” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait) menerangkan bahwa jumlah pemilih memang melebihi DPT di TPS 07 Desa Rawajaya. DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 107 pemilih, namun surat suara yang terpakai mencapai hingga 270 lembar. Sementara Panel Hakim memiliki data yang tertera justru hanya 104 pemilih sehingga melakukan verifikasi dengan memanggil pihak yang berperkara.
Sebelumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan