JAKARTA, HUMAS MKRI – Warga negara yang sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan sudah kawin mempunyai hak memilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada). Kemudian dalam Pasal 57 UU Pilkada disebutkan bahwa untuk dapat memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dan secara de facto berlokasi di TPS yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan pakar pemilu Bambang Eka Cahya Widodo dalam sidang pemeriksaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020. Sidang Perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini digelar pada Selasa (23/2/2021) pagi secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan PHP Gubernur Jambi diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.
“Ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 UU a quo, maka warga negara tersebut memiliki hak memilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Bahkan bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP yang sesuai alamat TPS tersebut, dapat menggunakan hak memilihnya dalam batasan harus mendaftar dulu di TPS yang bersangkutan dan didaftar dalam DPTb, menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup,” ujar Bambang Eka Cahya Widodo yang pernah menjabat Ketua Bawaslu periode 2008-2012.
Hak dan kesempatan yang setara untuk memilih dan dipilih, kata Bambang, adalah hak yang dijamin dalam Konstitusi, Undang-Undang maupun Konvensi Internasional. Maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak yang dimaksud merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Surat Pernyataan
Dalam persidangan, hadir sejumlah Saksi Pemohon. Saksi Pemohon, Riyan Saputra, pelajar berusia 18 mengaku diminta menandatangani surat pernyataan dari Tim Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani agar tidak menandatangani surat pernyataan, karena sebelumnya Riyan pernah menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan.
Berikutnya hadir Saksi Pemohon, Abdul Rahman yang juga berstatus pelajar dan tinggal di Desa Danau Sarang Elang, Kabupaten Muaro Jambi. Persoalan yang dialami Abdul Rahman hampir sama dengan Riyan Saputra, tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan, namun tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Danau Sarang Elang RT 05.
“Saya didikte oleh tim paslon nomor urut 3 agar menulis sendiri surat pernyataan, lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan itu. Isi surat pernyataan bahwa saya tidak menandatangani surat pernyataan selain surat pernyataan ini,” jelas Abdul Rahman kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon juga menghadirkan saksi bernama Md Yasin berstatus pelajar dan tinggal di Desa Lolo Gedang, Kabupaten Kerinci. Saat Pilkada Jambi Tahun 2020, dia hanya sebagai pemilih, diberi surat undangan memilih oleh KPU untuk mencoblos di TPS 01 Desa Lolo Gedang. Yasin diminta menandatangani surat pernyataan tentang ikut pemilihan di rumah kepala desa.
Selain itu ada Saksi Pemohon, Erwin yang bekerja sebagai nelayan. Dia menuturkan telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh seseorang yang tak dikenal, agar tidak menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Kemudian ada Saksi Pemohon, M. Khoiridin, pelajar berusia 17 yang menjelaskan dirinya tidak punya e-KTP, tidak pernah direkam data elektronik kependudukan, tetapi tetap menggunakan hak pilih. Dia mengaku mendapat ancaman dari Pihak Terkait dan Termohon, dipaksa membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak punya e-KTP tapi diperbolehkan memilih. Bahkan orangtuanya ikut diancam. Tapi Khoiridin menolak membuat surat pernyataan.
Penuturan Saksi KPU
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi (Termohon) menghadirkan saksi bernama Oka Parado yang menjelaskan terkait keterangan Saksi Pemohon mengenai pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Oka mengatakan dirinya sudah memiliki e-KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan serta menggunakan hak memilih di TPS 02 di Desa Muaro Pijoan. Berikutnya Saksi Termohon, Tegar Saputra mengungkapkan dirinya memiliki e-KTP, tidak membuat surat pernyataan namun tidak ikut memilih dalam pilkada karena sakit.
Kemudian ada Saksi Termohon, Parsono yang bertugas TPS 06 di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi menerangkan ada empat orang pemilih yang tidak hadir dan tidak membuat surat pernyataan. Sementara itu Saksi Termohon, Yul Handayani sebagai guru honorer. Saat pilkada, Yul bekerja sebagai anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Rantau Indah di tempat pendaftaran. Yul menuturkan, saat pemungutan suara ada wanita bernama Usi Amalia yang dikatakan Pemohon tidak memiliki e-KTP. Tapi menurut Usi, punya e-KTP dan kemudian ikut memilih.
Selain itu ada Saksi Termohon, Musriah seorang ibu rumah tangga. Musriah menceritakan perihal anaknya yang berusia 17 namun tidak ikut memilih dalam pilkada, meski namanya masuk dalam DPT. Dia berdalih, karena anak ketiganya itu sudah menempuh pendidikan pesantren di Jawa Tengah.
E-KTP Asli
MK juga melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani). Ada Chandra Wijaya yang menerangkan dirinya memiliki e-KTP dan ikut memilih di TPS 05 Desa Sungai Lokan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Saya mendapat surat undangan untuk memilih dan nama saya ada di DPT,” kata Chandra seraya memperlihatkan e-KTP dan NIK-nya kepada Majelis Hakim. Pernyataan Chandra menampik dalil Pemohon bahwa dirinya dianggap tidak memiliki e-KTP dan tidak direkam data elektronik kependudukan saat pemilihan.
Saksi Pihak Terkait berikutnya, Adel Tariandra memperlihatkan e-KTP asli miliknya dan menyebutkan NIK kepada Majelis Hakim. Adel juga menggunakan hak pilihnya di Kota Sungai Penuh. Hal ini dilakukan Adel untuk menampik bahwa dirinya tidak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, seperti didalilkan Pemohon. Persoalan e-KTP juga dijelaskan Saksi Pihak Terkait, Muhammad Rizki yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Muaro Jambi dan namanya ada dalam daftar hadir pemilihan. Sedangkan Saksi Pihak Terkait bernama Puspa Sari mengungkapkan dirinya juga sudah memiliki e-KTP. Dia memilih di TPS 03 Desa Ladang Panjang. Namun nama Puspa tidak ada dalam daftar hadir.
Baca juga:
Pasangan Cagub Kalteng dan Jambi Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkada
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Jambi dan KPU Sungai Penuh Bantah Dalil Permohonan
Sebagaimana diketahui, Paslon Nomor Urut 1 Cek Indra dan Ratu Munawaroh (Pemohon) memohon MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi yang menetapkan menggugat Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada. Pemohon mendalilkan Al Haris-Abdullah Sani melakukan berbagai kecurangan saat pilkada.
Kuasa hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan selisih suara Pemohon dengan paslon nomor urut 3 sebesar 11.418 suara, maka selisih suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak masih di bawah ambang batas selisih 1,5% ( 23.508 suara) yang ditentukan peraturan peundang-undangan yang berlaku. Selain itu Pemohon memiliki bukti-bukti yang menyebabkan selisih suara yang terpaut tipis antara Pemohon dan paslon nomor urut 3 yakni sebesar 0,72%. Terindikasi dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut 3 sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon.
Pemohon menemukan satu per satu pemilih yang tidak berhak ikut diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS-TPS se-Provinsi Jambi. Setelah dilakukan pendataan, di setiap TPS yang dididuga terdapat pemilih tidak berhak itu, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS.
Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487 pemilih karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil. Pemohon juga mendalilkan, berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa. Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurt Jambi Tahun 2020. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman