JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Nabire Tahun 2020. Permohonan diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena Pemohon bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020. Berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah menimbang eksepsi Termohon beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai keududkan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain tidak dipertimbangkan lagi.
Baca juga:
MK Periksa Tiga Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire
KPU Nabire Tanggapi Tuduhan Pelanggaran
Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan bahwa proses Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 tidak berjalan dengan jujur dan adil dimana terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon yang menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020. Lebih lanjut, bahwa pada tanggal 24 Juni-12 Juli 2020, Termohon melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendukung milik Pemohon. Akan tetapi, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan oleh Termohon dan PPS yang brada dibawah pengawasan Termohon tersebut. Hal ini tentu melanggar ketentuan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan merugikan Pemohon sehingga menyebabkan Pemohon gagal menjadi pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman