JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Manokwari yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans. Putusan Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah menyatakan, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 106.646 suara (total suara sah) sama dengan 2.133 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 46.016 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 60.630 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 14.614 suara (13,7%) atau lebih dari 2.133 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi.
Oleh karena itu, Saldi melanjutkan Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Sebelumnya, Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans mendalilkan praktik penyerahan uang kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) masing-masing kepada 5 KPPS oleh Ketua PWKI Provinsi Papua Barat. Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya penyerahan bantuan keuangan kepada Jemaat GKI Adonia di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020. Penyerahan SK Honorer Pemda Kabupaten Manokwari bulan Januari 2020 yang ditandatangani pada April 2020 seharusnya diserahkan kepada calon PNS lebih awal, namun diserahkan oleh Bupati Petahana yang merupakan Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 19 September 2020 saat Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ManokwariTahun 2020 tengah berlangsung.
Untuk itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasangan Calon Hermus Indou dan Edi Budoyo dengan perolehan sebanyak 60.630 suara gugur demi hukum (didiskualifikasi) karena melanggar peraturan yang berlaku,serta memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yang sah menurut Pemohon, dan menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan