JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun Direktor Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Halmahera Selatan 252.357 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Maka, lanjut Wahiduddin, jumlah perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 1,5% x 51.097 suara (total suara sah) yakni 1.702 suara.
“Dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 1.702 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 51.097 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba selaku peraih suara terbanyak mendapatkan 62.348 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 62.348 suara dikurangi 51.097 suara yakni 11.251 suara atau 9,92%. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sebut Wahiduddin.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Halmahera Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pendapat Mahkamah.
Sebelumnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara pemohon 139 TPS yang tersebar di Dapil 1 Kecamatan Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Batang Lomang. Di Dapil II kecamatan Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, Kayoa Barat, Pulau Makian, Makian Barat. Sementara Dapil III di Kecamatan Gane Barat, Barat Utara, Gane Timur Tengah. Sedangkan Dapil IV di kecamatan Obi Selatan, Obi Timur. Dapil V di kecamatan Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Selatan dan TPS di kecamatan Bacan secara keseluruhan.
Selain itu, Pemohon mengatakan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan tindakan yang melanggar asas penting di dalam pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan tidak jujur dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya yang senantiasa “berpihak” pada kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Pihak Terkait). (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan