JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bima pada Rabu (17/2/2021) siang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menanggapi tenggang waktu pengajuan Permohonan PHP Bupati Bima Tahun 2020. “KPU Bima mengumumkan penetapan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 16.26 WITA atau 15.26 WIB, sedangkan Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepaniteraan secara daring (online) pada Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 pukul 23.07 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 129/PAN.MK/ AP3/12/2020 sehingga permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor Urut 2 Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi. Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima dan Paslon Nomor Urut 3 Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer. Pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, sebelum, saat dan setelah pencoblosan. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih secara merata pada para pemilih dalam DPT. Kemudian adanya pemilih di bawah umur di banyak TPS serta adanya intimidasi berupa ancaman dari ASN tidak akan menerima PKH jika tidak memilih Paslon Nomor Urut 3.
Oleh karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor 696/HK.03.1-Kpt/5206/KPU-Kab/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 16 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi