JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Termohon) tidak langsung mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untk mendiskualifikasi Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto) sebagai peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian Termohon sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 dalam memutus pelanggaran administrasi. Hal tersebut diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo yang disampaikan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (17/2/2021).
Terhadap permohonan PHP Bupati diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel ini, Mahkamah telah membaca dengan saksama, memeriksa alat bukti serta mendengarkan fakta di persidangan. Atas jawaban Termohon yang tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu tersebut berpedoman pada unsur kehati-hatian dalam memutus pelanggaran administrasi. Sebab kata “memeriksa” yang terdapat pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati segala sesuatunya sebelum memutus.
“Dalam hal ini, rekomendasi Bawaslu tersebut benar-benar telah dipertimbangkan segala hal yang berasaskan jujur dan adil. Mahkamah berpendapat tindakan itu adalah bentuk kehati-hatian yang dilakukan Termohon,” lanjut Saldi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap selanjutnya. Alhasil, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan paslon Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.
Baca juga:
Independensi KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango Dipertanyakan
Beda Tafsir KPU dan Bawaslu Soal Pelanggaran Pilbup Gorontalo
Pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan jika KPU Kabupaten Gorontalo tidak melakukan tindak lanjut atas diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto yang telah ditetapkan Bawaslu Kabuipaten Gorontalo. Padahal, menurut Pemohon, paslon nomor 2 tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Dalam pengakuan pada sidang pendahuluan terebut, Pemohon mengatakan bahwa KPU memang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan. Akan tetapi, Keputusan KPU malah menyatakan sebaliknya dari yang diputuskan Bawaslu, dan paslon nomor urut 2 justru dinyatakan tidak melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi