JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020. Permohonan diajukan Muhammad Ambran Agus, Adi Dharma Wiranata, Muhammad Rizal Fadillah, dkk. Para Pemohon merupakan Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2020 dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan.
“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021, pada Selasa (16/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Balikpapan Tahun 2020. Perolehan suara kolom kosong adalah 96.642 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 160.929 suara, sehingga selisih perolehan suara antara kolom kosong dan pihak terkait adalah 64.287 suara (24,96%) atau lebih dari 2.576 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Arief.
Baca juga:
LSM Persoalkan Pilwalkot Balikpapan dan Pilbup Kutai Kartanegara
MK Dengar Jawaban KPU Balikpapan dan Waropen
Pada sidang perdana yang digelar Selasa (26/1) lalu, Rinto selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 202 tanggal 16 Desember 2020. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan bersikap diskriminatif dan tidak adil kepada Pemohon. Kemudian, Bawaslu tidak menanggapi mengenai kampanye melalui media sosial yang dilaporkan pada 11 November 2020 terhadap media sosial yang tidak mendaftarkan diri pada KPU Kota Balikpapan. Padahal media sosial tersebut sangat masif mengampanyekan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Nomor Urut 1 Rahmad Mas’ud dan Thoari Aziz.
Pemohon juga telah mengirimkan penambahan anggota pemantau pemilihan dengan Nomor Surat 007/SKL-BPN/XI/2020 tentang Surat Permohonan Data Daftar Nama PPK, PPS, dan KPPS. Selanjutnya, sambung Rinto, Pemohon pada 9 Desember 2020 diperlakukan tidak adil karena tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. Selain itu, Pemohon juga tidak diberikan salinan Form C KWK oleh TPS Telaga Sari, Klandasan Ulu, dan Klandasan Ilir dari Kecamatan PPK Balikpapan Kota hingga berakhirnya masa rekapitulasi.
Penulis: Melisa Fitria Dini.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi