JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/2/2021) pagi. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Amar putusan…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga:
Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada Raja Ampat dan Manokwari Selatan Dipersoalkan
KPU Pegubin: Pasangan Costan-Deki Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Sebagaimana diketahui, Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy selaku Pemohon mendalilkan bahwa Termohon mengikutsertakan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi kelengkapan dan keabasahan administrasi atas nama Yan Birdana dan Piter Kalakmabin berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan bagi calon yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Mahkamah berpendapat, syarat pengunduran diri bagi pasangan calon yang berstatus PNS dan Anggota DPRD yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Pihak Terkait) telah terpenuhi sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang mempermasalahkan syarat pengunduran diri sebagai PNS dan Anggota DPRD yang belum terpenuhi oleh pasangan calon nomor urut 1 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan pertimbangan hukum.
Berikutnya, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah paling banyak 2% x 104.219 suara (total suara sah) yakni 2.084 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 30.343 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah sebesar 73.876 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 73.876 suara dikurangi 30.343 suara yakni 43.533 suara (41,77%) atau lebih dari 2.084 suara. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Daniel.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman