JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi. Sidang pengucapan Putusan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di MK pada Selasa (16/2/2020).
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang bertindak sebagai hakim yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Manahan menyatakan, atas tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016, maka Pemohon mendalilkan telah terjadinya kecurangan dalam pemilihan. Dalam perkara a quo Pemohon menyatakan adanya pelibatan pemilih yang tidak berhak memilih yang berdampak pada pemenangan pasangan calon lainnya. Selanjutnya, sehubungan dengan hal ini terdapat pula temuan partisipasi pemilih lebih dari 100%. Atas dugaan ini, Mahkamah tidak menemukan bukti.
“Mahkamah justru mendapati ternyata jumlah pada kolom pengguna hak pilih sama dengan jumlah pada kolom surat suara yang digunakan pada TPS-TPS yang Pemohon dalilkan. Pada dasarnya partisipasi pemilih dihitung tidak hanya dari jumlah pemillih dalam DPT, namun juga dari pemilih tambahan yang merupakan pemilih pindahan ataupun yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan Dukcapil,” kata Manahan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan demikian, Mahkamah tidak berkeyakinan alat bukti yang diserahkan Pemohon tersebut tidak cukup untuk meneruskan pemeriksaan perkara ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Baca juga:
Validitas Pemilih Pilkada Pulau Taliabu dan Ternate Dipertanyakan
KPU Pulau Taliabu: Tidak Semua Pemilih Menggunakan Hak Pilih
Sebagaimana diinformasikan bahwa pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan meski pihaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 karena perbedaan perolehan suara dalam pemilihan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemohon banyak menemukan pemilih yang tidak tervalidasi sebagai pemilih sah yang diketeahi pada saat pencoblosan berlangsung di TPS. Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan hal tersebut di antaranya terjadi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, dan Kecamatan Taliabu Barat.
Atas permasalah yang ada, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 106/PL.02.6-Kpt/03/8208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi