JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Fikar Azami dan Yos Adrino.
“Amar putusan…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021, Selasa (16/2/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun Direktor Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kota Sungai Penuh adalah 101.372 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jumlah perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 2% x 55.953 suara (total suara sah) yakni 1.119 suara. Dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 1.119 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 27.170 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Ahmadi Zubi dan Alvia Santoni selaku peraih suara terbanyak mendapatkan 28.783 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 28.783 suara dikurangi 27.170 suara yakni 1.613 suara. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Wakil Ketua MK Aswanto membacakan pendapat Mahkamah.
Baca juga:
KPU Jambi dan KPU Sungai Penuh Bantah Dalil Permohonan
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
Sebagaimana diketahui, paslon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 ini mendalilkan bahwa berdasarkan penetapan Termohon, paslon nomor urut 2 selaku Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 27.170 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara pasangan calon dalam pemilihan serentak di Kota Sungai Penuh belum dapat ditetapkan. Oleh karena seharusnya pemilihan tersebut diselenggarakan dengan diikuti pasangan calon tunggal yakni Pemohon yang sampai dengan batas akhir pendaftaran ditutup oleh KPU Kota Sungai Penuh pada 6 September 2020 pukul 24.00. Hanya Pemohon yang mendaftar dan yang secara resmi didukung oleh sepuluh partai politik dengan dukungan 24 kursi.
Penyelenggaraan pemilihan di Kota Sungai Penuh yang dijalankan Termohon, menurut Pemohon, sarat dengan berbagai pelanggaran yang menurut Pemohon, proses penegakan hukumnya belum selesai dan yang hasilnya signifikan memengaruhi keterpilihan peserta pemilihan. Pemohon beranggapan terdapat pelanggaran syarat pencalonan yakni pindahnya dua partai politik yang pada 6 September 2020 telah mengusung dan mendaftarkan Pemohon tanpa pernah meminta persetujuan maupun memberitahu Pemohon, memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain dan diterima pendaftarannya oleh Termohon pada 13 September 2020.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman