JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu (PHP Bupati OKU) tidak dapat diterima. Sidang Putusan Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (15/2/2021).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan kedudukan hukum Pemohon mengatakan bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dan ditandatangani oleh Prendi Alhafiz selaku Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) tanpa menyertakan Sekretaris Jenderal. Pada persidangan 29 Januari 2021 lalu, Majelis hakim telah meminta Pemohon untuk menyerahkan AD/ART, namun Pemohon tidak menyerahkannya. Bahkan pada persidangan 9 Februari 2021, Pemohon pun tidak dapat hadir. Akibatnya Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti mengenai pihak sebenarnya yang menjadi Ketua dan Sekretaris yang dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah.
“Oleh karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 huruf b UU 10/2016, maka Pemohon tidak memiiki kedudukan hukum,” ucap Arief.
Di samping itu, Arief melanjutkan berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka ambang batas perselisihan perolehan suara pihak yang berperkara paling banyak sebesar 1,5%. Akan tetapi sesuai bukti dan fakta persidangan, perolehan suara Pemohon mencapai 53.612 suara atau 29,79%.
“Selain tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) PMK 6/2020, permohonan Pemohon juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016,” ucap Arief dalam sidang yang diikuti oleh seluruh pihak secara virtual dari kediaman masing-masing.
Sebagaimana diketahui Pilkada Ogan Komering Ulu diikuti oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis dan Johan Anwar melawan kolom kosong. Dalam perkara ini, Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu jika Kolom Kosong memperoleh 63.166 suara. Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kuryana Azis dan Johan Anwar memperoleh 116.778 suara. Menurut Pemohon, hasil perolehan suara yang didapat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah karena praktik money politic terjadi di setiap TPS. Praktik money politic terjadi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dimana pelaku terdiri dari 2 orang yang berinisial SL dan SE atas perintah Lurah Sukajadi. Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Ogan Komering Ulu, namun pihak Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.
Selain itu, penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (Termohon) didasarkan pada rekapitulasi yang salah. Sejak dilaksanakan pada setiap tahapan penghitungan suara baik dari penghitungan di TPS sampai akhirnya rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 450/HK.03.1-Kpt/1601/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS, yaitu sebanyak 725 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi