JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Perkara Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Abdul Rahman Assagaf –Muammar Muhayang. Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 (PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan), pada Senin (15/2/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan dalam perkara Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 978/PP.02-6-Kpt/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tanggal 16 Desember 2020. Namun objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Pengumuman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020.
Selain itu, dalam Rapat Permusyarawatan Hakim bertanggal 10 Februari 2021, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon bukan merupakan objek dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang seharusnya keputusan Termohon mengenai penetapan hasil pemilihan. “Sehingga MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut,” ujar Anwar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2021, Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rahman Assagaf dan Muammar Muhayang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020. Beberapa di antaranya mengenai peristiwa politik uang yang dilakukan secara masif yang terjadi di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Segiri, Kecamatan Tangaya, dan Kecamatan Tondong Tallasa.
Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Yusran Lalogau dan Syahban Samana melakukan kecurangan, di antaranya penyaluran bantuan sosial sembako sebagai upaya pendekatan kepada para pemilih. Selain itu, lanjut Agustiar, terdapat fakta yang krusial bahwa ada salah satu kecamatan dijadikan tempat untuk menghimpun dan memobilisasi para camat setempat melalui undangan tersurat. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal, di antaranya mengenai insentif yang akan digunakan sebagai alat untuk memengaruhi para pemilih.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan