JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada TPS 05 Desa Falabisahaya, Kecamatan Mongoli Utara sudah dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana rekomendasi pengawas pemilihan, namun masih terdapat selisih 2 suara. Demikian jawaban yang diutarakan M. Jusril selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula (Termohon) dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (9/2/2021).
“Ada selisih perolehan suara pada TPS 05 di Desa Falabisahaya. Itu sudah dihitung kembali hingga pada tingkat kabupaten. Petugas sudah membaca surat suara satu-satu, tetapi tetap saja selisih dua suara. Ternyata diketahui terdapat pengguna hak pilih yang kurang dua orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bilang ini karena adanya pemilih yang tidak bertanda tangan. Sebab, di daftar hadir kurang dua,” kata Jusril di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra di Ruang Sidang Panel III MK.
Sementara itu, terkait atas rekomendasi penghitungan suara ulang seperti yang dilaksanakan oleh Termohon tersebut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Iwan Duwila menceritakan kronologis kejadian di TPS 05 Desa Falabisahaya. Menurutnya, ketika dilakukan pleno di tingkat kabupaten awalnya terdapat selisih sejumlah 11 suara. “Makanya kami mengeluarkan rekomendasi untuk hitung ulang, maka setelah dilakukan terdapat ada selisih dua suara,” jelas Iwan yang hadir di persidangan dengan didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Amusugi.
Pemilih Disabilitas
Terkait dengan rekomendasi terhadap ditemukannya persoalan perolehan suara akibat pemilih disabilitas yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), namun tercatat menggunakan hak pilih, Iwan pun menceritakan kronologis peristiwanya. Ketika ditemukan persoalan tersebut, Bawaslu pun melakukan klarifikasi dan kajian dan didapati posisi pemilih disabilitas yang datang ke TPS bersama dengan pendampingnya. Tetapi oleh penyelenggara diarahkan agar pendamping cukup menjadi wakil dari pemilih disabilitas.
“Jadi yang masuk ke TPS bukan pendamping dan pemilih disabilitasnya, tetapi pendampingnya saja. Maka dari kejadian itulah kesalahan terjadi yang mengakibatkan adanya rekomendasi untuk PSU,” ujar Iwan.
Sementara itu, Ajuan Amusugi mewakili Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengakui ada keterlambatan pengiriman rekomendasi untuk dilakukan PSU kepada Termohon. Hal ini terjadi mengingat rapat pleno baru selesai dilakukan pada 13 Desember 2020 pukul 22.00 WITA, sehingga diputuskan menyerahkan rekomendasi pada 14 Desember 2020 pukul 09.53 WITA. Akibatnya, rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh Termohon karena telah melewati batas penyelesaian perkara. “Mengenai batas waktu 4 hari kenapa tidak dikirim karena sudah malam dan kantor kami jauh dari KPU,” terang Ajuan.
Sebelumnya, Perkara Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (Pasangan Calon Nomor Urut 1). Pasangan ini menggugat Penetapan KPU atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020. Pemohon merasa bahwa proses penyelenggaraan pilkada diperoleh melalui serangkaian Tindakan manipulatif, pelanggaran, dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon sehingga memenangkan pasangan calon tertentu. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya jumlah total suara sah melebihi DPT, DPTb, dan melebihin jumlah surat suara cadangan di TPS, adanya mobilisasi pemilih di berbagai TPS, kemudia adanya pengumpulan KTP masyarakat secara masif untuk mencoblos secara tidak sah dan adanya penggelembungan suara dari pemilih disabilitas yang tidak tercatat di DPT (pemilih fiktif).
Kredibilitas Pemantau
Dalam sidang yang sama, Panel III juga menggelar sidang untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (Termohon). Sofhuan Yusfiansyah yang menjadi kuasa hukum Termohon mengatakan terkait dengan keberadaan Pemohon yang merupakan pemantau, Sofhuan menegaskan jika di daerah Ogan Komering Ulu terdapat delapan pemantau dan telah memperoleh akreditasi dari KPU. “Hanya saja, untuk Pemohon ini mereka belum menyerahkan AD/ART namun ada Akta Pendiriannya,” kata Sofhuan terhadap perkara yang diajukan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Terkait dengan proses penyelenggaraan pemilihan, Sofhuan mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan dengan baik, mulai dari penyelenggaraan pemungutan suara hingga penghitungan pada tingkat TPS sampai rapat pleno tingkat kabupaten. “Tidak ada satu pun laporan dan rekomendasi Bawaslu. Dan terkait dengan dugaan politik uang yang didalilkan Pemohon, sama sekali tidak sampai dilaporkan dan tidak sampai ke Gakumdu dan Kejaksaan/Pengadilan,” ungkap Sofhuan menanggapi perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Kedudukan Hukum
Sementara itu, Turiman selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Kuryana Azis dan Johan Anwar (Pihak Terkait) mengatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil dlam pengajuan perkara ini. Pasalnya, Pemohon tidak mengikutsertakan Sekjen dalam pengajuan perkara ini dan hanya menyertakan Ketua. “Pemohon tidak punya kedudukan hukum karena diajukan selaku ketua dan permohonan ini diajukan oleh Prendi Alhafiz selaku pribadi. Selain itu, Pemohon meski terdaftar, tetapi tidak terakreditasi,” ucap Turiman.
Sebelumnya, MK meregistrasi Perkara Nomro 08/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Prendi Alhafiz yang merupakan ketua dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pemohon mendalilkan mengenai Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 yang diikuti Pasangan Calon Kuryana Azis dan Johan Anwar melawan kolom kosong. Pemohon menyampaikan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang menyatakan Kolom Kosong memperoleh 63.166 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kuryana Azis dan Johan Anwar memperoleh 116.778 suara. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Ogan Komering Ulu, namun pihak Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Selain itu, penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (Termohon) didasarkan pada rekapitulasi yang salah. Sejak dilaksanakan pada setiap tahapan penghitungan suara baik dari penghitungan di TPS sampai akhirnya rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video :M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Rudi