JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Bupati Halmahera Barat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/2/2021) pagi. Adapun agenda pada hari ini, yakni mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait untuk Perkara Nomor108/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pada persidangan, KPU Kabupaten Halmahera Barat (Termohon) yang diwakili oleh Hendra Kasim menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Ia mengatakan mengenai dalil terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Halmahera Barat, merupakan dalil yang tidak benar dan beralasan hukum.
Terkait dengan adanya pemilih siluman yang dimobilisasi, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah asumsi yang tidak benar. “Secara filosofis, pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” jelas Hendra.
Menurut Termohon, tidak ada pihak yang memobilisisasi maupun mengerahkan satu orang pun dalam menentukan pemilihan. Selain itu, lanjut Hendra, tidak ada pemilih DPTb melakukan pemilihan kepada salah satu paslon karena hal tersebut rahasia.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, Pemohon merupakan calon petahan yang memiliki hubungan langsung dengan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat yang berwenang melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga yang mungkin melakukan mobilisasi maupun mengerahkan pemilih yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan adalah Pemohon.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa tingginya selisih perolehan suara Pemohon dibandingkan dengan perolehan suara Pihak Terkait disebabkan karena terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Pelanggaran ini tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Halmahera Barat, yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, Kecamatan Sahu, serta Kecamatan Loloda.
Menurut Pemohon, kecurangan dan pelanggaran dilakukan dengan cara memobilisasi pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait. Sementara KPU Kabupaten Halmahera Barat selaku penyelenggara pemilu membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut melakukan pencoblosan di TPS-TPS yang pemilihnya tercatat dalam pemilih tambahan (DPTb).
Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni memasukkan pemilih-pemilih siluman dalam DPTb dan mengganti formulir daftar hadir DPTb dengan kertas HVS biasa. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU karena sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya menggunakan formulir daftar hadir yang disiapkan oleh KPU. Pelanggaran dan kecurangan tersebut sebagai upaya mengakomodasi kehadiran pemilih-pemilih siluman tersebut untuk memenangkan Pihak Terkait.
Bantah Ada Pelanggaran
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 James Uang – Djufri Muhammad (Pihak Terkait) yang diwakili AH. Wakil Kamal menolak secara tegas seluruh dalil pemohon. Menurut Pihak Terkait, pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan di TPS satu jam sebelum waktu pemungutan berakhir. Selain itu, Pihak Terkait mengatakan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci adanya dugaan pelanggaran mengenai penggunaan hak pilih berdasarkan DPTb.
Sementara Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat mengatakan bahwa menerima laporan dan meneruskan laporan pemohon kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Namun Bawaslu Provinsi Maluku menolak permohonan tersebut karena tidak memiliki syarat formil karena telah melewati batas penyampaian laporan. Pemohon tidak terima dengan putusan tersebut dan kemudian menyampaikan keberatannya terhadap Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Bawaslu RI. Akan tetapi, Bawaslu RI pun menolak laporan tersebut. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan