JAKARTA, HUMAS MKRI – Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memeriksa dua perkara PHP Bupati Barru. Kedua perkara PHP Bupati Barru tersebut, yakni Perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Malkan Amin – A. Salahuddin Rum serta Perkara Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim. Sidang tersebut beragendakan mendengar Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Menanggapi permohonan PHP Bupati Barru dengan Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021, Ulfadrian Mandalani yang mewakili KPU Kabupaten Barru (Termohon) menyebut permohonan Pemohon salah objek karena Pemohon mendalilkan mengenai pelanggaran administratif. Menurut Termohon, pelanggaran administratif merupakan ranah dari Bawaslu, bukanlah Termohon.
“Dalam permohonannya, Pemohon telah mengakui bahwa dalil permohonannya terkait dengan pelanggaran administrasi dan kode etik. Bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pihak yang memiliki kewenangan absolut untuk menangani masalah ini adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi. Menurut Termohon, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon, sehingga permohonan harus ditolak,” ucap Ulfadrian.
Keterangan Termohon ini terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan Paslon Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh – Aska M (Pihak Terkait) seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara karena Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan. Pemohon mendalilkan Aska Mappe—calon wakil bupati nomor urut 2—merupakan anggota Kepolisian aktif dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan Aska Mappe yang merupakan anggota Polri, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Kapolri, bukan Kapolda. Sementara Aska Mappe pada 12 Oktober 2020 hanya menyerahkan SK pemberhentian dari anggota kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel kepada Termohon.
Terhadap tindakan melanggar hukum oleh Termohon tersebut, Bawaslu KPU Kabupaten Barru mengambil tindakan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan atas kajian dugaan pelanggaran, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap mengikutsertakan calon petahana dalam kontestasi.
Laporan ke DKPP
Sedangkan dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Barru yang diwakili oleh Muhammad Nur Alim memaparkan adanya laporan mengenai keabsahan pencalonan Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 2 Aska M dari Kepolisian. Bawaslu menyebut telah menerima laporan mengenai pelanggaran tersebut dan telah melakukan kajian. Pada 12 November 2020, Bawaslu pun mengirimkan surat ke Polda Sulawesi Selatan perihal mekanisme bagi polisi aktif untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. “Pada 13 November 2020, Bawaslu menerima surat jawaban dari Polda Sulawesi Selatan perihal penjelasan penerbitan permohonan pensiun dini atas nama Aska M,” tambah Alim.
Kemudian Bawaslu membenarkan adanya laporan pelanggaran dari Bayasid B. Yusuf tentang kelengkapan berkas Pihak Terkait pada 10 November 2020. Atas laporan tersebut, Bawaslu meregistrasi laporan tersebut pada 12 November 2020 karena setelah memasuki tahap pengkajian, laporan tersebut memenuhi syarat materiil. Berdasarkan kajian serta fakta dari pelapor dan saksi, laporan tersebut diduga merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan pelanggaran tata cara pemilihan serta mengenai mekanisme pemilihan dalam tahap penyelenggaraan.
“Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran dengan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Barru untuk meninjau serta memperjelas kepada calon nomor urut 2, Aska M. Bawaslu pun melakukan penelusuran dan menerima surat dari DKPP mengenai adanya pelanggaran dari KPU Kabupaten Barru dan telah menerima putusan dari DKPP,” ucap Alim.
Telah Meninggal
Sementara terkait permohonan yang diajukan oleh Malkan Amin – A. Salahuddin Rum yang menjadi Pemohon perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021, Termohon mengungkapkan permohonan cacat dan tidak memenuhi syarat hukum. Hal ini dikarenakan kuasa hukum Pemohon dalam sidang sebelumnya membenarkan bahwa Malkan Amin selaku Pemohon telah meninggal pada 9 Desember 2020.
“Mengingat kematian diri pribadi berakibat pada kematian perdata, maka meskipun pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap sebagai pasangan calon, namun tidak mungkin Malkan Amin menandatangani surat kuasa. Menurut Pemohon, permohonan yang ditandatangani orang yang sudah mati adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Termohon.
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 3 mendalilkan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barru harus dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pencalonan. Pemohon mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU menampakkan perbuatan tercela, diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilihan kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, jujur, adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Selain itu, KPU Kabupaten Barru sengaja mengabaikan pemberitahuan status penanganan pelanggaran dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru. (*)
Penulis : Lulu Anjarsari
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Utami
Pengunggah : Fuad Subhan