JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Kamis (4/2/2021). Sesi kedua pada Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni permohonan perkara Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Lombok Tengah dan permohonan perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Sumbawa.
Baca juga:
Pasangan Cabup Usung Dalil Sengketa Pilkada Lombok Tengah, Sumbawa, dan Bima
Mahsan selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dalam Jawaban Termohon mengungkapkan tentang adanya dalil dari Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Masrun dan Habib Ziadi) atas pengunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor Urut 4 L. Pathul Bahri. Atas hal ini, Termohon membantah hal tersebut. Pasalnya, saat melakukan pendaftaran diri yang bersangkutan telah menyerahkan semua syarat pendidikannya.
“Termohon pun telah melakukan penyelidikan pada sekolah menengah dan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan itu semua asli,” jelas Mahsan dalam Ruang Sidang Panel III yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berikutnya, Mahsan juga menyampaikan perihal perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 1 Lale Prayatni-Sumun memperoleh 67.258 suara, Paslon Nomor Urut 2 Ahmad Ziadi-Lalu Aswantara memperoleh 83.620 suara, Paslon Nomor Urut 3 Masrun-Habib Ziadi memperoleh 155.391 suara, Paslon Nomor Urut 4 L. Pathul Bahri-Nursiah memperoleh 199.299 suara, dan Paslon Nomor Urut 5 Lalu Saswadi-Dahrun memperoleh 16.974 suara.
“Jadi tidak ada beda perolehan suara dari penetapan KPU dengan Pemohon,” kata Mahsan.
Sedangkan terhadap dalil adanya pelanggaran administrasi yang bersifat TSM yang diduga telah dilakukan Pasangan Calon Nomor 4, maka Termohon menilai hal tersebut hanyalah berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta. “Karena Termohon tidak pernah menerima laporan dan rekomendasi terkait dugaan TSM tersebut. Seandainya dugaan itu ada, maka mestinya Pemohon harusnya menempuh mekanisme yang ada pada UU dengan mengadu pada Bawaslu,” jelas Masrun.
Berikutnya, Ali Usman Ahim selaku kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan keterlibatan camat dan kepala desa yang didalilkan Pemohon dalam Pilkada Bupati Lombok Tengah adalah logika yang tidak beralasan hukum. Menurutnya, Pemohon tidak pernah melaporkan adanya dugaan dan tidak ada proses yang berlanjut atas tuduhan tersebut. Selajutnya mengenai ijazah palsu, Ali Usman pun menyatakan dalil tersebut tidak benar karena seluruh dokumen atas nama Paslon Nomor Urut 4 L. Pathul Bahri telah dilakukan verifikasi faktual dan diumumkan serta dilakukan uji publik.
“Selama itu pula masyarakat diberikan ruang untuk koreksi syarat setiap calon dan tidak ada pihak yang keberatan,” cerita Ali Usman.
Tahanan Kapolres
Pada kesempatan yang sama, Panel III juga melaksanakan sidang terhadap perkara Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Sumbawa. Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa (Termohon) mengatakan terkait dalil masalah adanya pemilih pada TPS 11 Kelurahan Bugis. Faktanya, sambung Bambang, pemilih yang didalilkan tidak terdaftar pada TPS tersebut, nyatanya terdaftar pada TPS 6 karena yang bersangkutan adalah tahanan Kapolres Sumbawa.
“Pemilih ini masuk dalam DPT, tapi adanya di TPS 6, kedua pemilih ini adalah tahanan Kapolres Sumbawa,” jelas Bambang.
Bukan Anggota
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan bahwa Pemohon dalam dalilnya menyatakan adanya pihak yang melakukan pelanggaran yang merupakan ketua dan anggota KPPS. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada bukti meyakinkan karena keduanya bukan anggota KPPS. Selain itu, di lapangan pun tidak terjadi intimidasi sebagaimana yang disebutkan Pmeohon.
“Jika pun terjadi intimidasi oleh pihak yang didakwa sebagai ketua dan anggota KPPS itu, maka itu tanggung jawab perseorangan. Dan intimidasi demikian bukan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang,” sebut Yusril.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Samsih Hidayat membenarkan bahwa tidak benar adanya intimidasi yang dilakukan oleh KPPS. Karena dari hasil pengawasa Bawaslu, Kelurahan Seketeng pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur pemilihan.
“Hingga akhir pencoblosan tidak ada laporan masyarakat,” sampai Samsih.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi