JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Panel I pada persidangan sesi II, memeriksa dua perkara PHP Kada, yaitu perkara PHP Bupati Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021; perkara PHP Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang lanjutan tersebut digelar pada Kamis (4/2/2021) pagi.
Mengawali persidangan, KPU Kabupaten Luwu Timur diwakili Imam Munandar selaku Termohon menyampaikan bantahan terhadap dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri dan Andi Muh. Rio Patiwiri sebagai Pemohon Perkara Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021. Banyaknya pemilih yang masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik menurut Pemohon adalah tidak benar. “Penyusunan daftar pemilih telah dimutakhirkan secara berjenjang melalui tingkat PPS, PPK dan KPU kabupaten dengan mengundang peserta pemilu di masing-masing tingkatan,” ungkap Imam.
Dalam petitumnya, Termohon menyampaikan permohonan kepada Mahkamah untuk menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 379/PL.02.6-Kpt/7324/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.
Selesai di Bawaslu
Agus Melas selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Tharig Hussler – Budiman (Pihak Terkait) menanggapi dalil Pemohon mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tentang mutasi pejabat sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih. Menurut Agus, Pemohon mengakui bahwa telah diajukannya sengketa proses Pemilihan Bupati kepada Bawaslu Luwu Timur pasca-penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur. Pihak Terkait berpendapat bahwa pemasalahan tersebut sudah selesai di Bawaslu dan tidak terbukti adanya kerugian dalam kepentingan Pemohon tersebut.
Pihak Terkait juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya perbuatan politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang dibuktikan pada rekaman video. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pemohon tidak menyebutkan secara jelas dan spesifik tentang siapa saja pihak yang terkait dalam bukti video tersebut dan siapa Tim yang dimaksudkan dalam pokok permohonannya. “Sebaliknya yang sebenarnya melakukan politik uang di Kecamatan Wasuponda dalam tahapan kampanye adalah Paslon 02 secara tersendiri,” ucap Agus.
Selain itu, dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi kepada aparat desanya bersifat tidak jelas karena tidak menjelaskan korelasi antara aparat desa dengan Pihak Terkait. Mengenai dalil keterlibatan pihak Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan Pihak Terkait hingga merugikan Pemohon, bersifat asumtif dan tendensius. Hal tersebut karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik pelanggaran apa yang dilakukan ASN tersebut.
Sementara itu, Bawaslu KPU Kabupaten Luwu Timur yang diwakili oleh Arumahi menanggapi dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tanggal 14 Oktober 2020 dengan terlapor M. Tharig Hussler. Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akhirnya memutuskan bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Selain itu, Bawaslu memberikan keterangan atas dalil Pemohon mengenai keterlibatan oknum Kepala Desa Kasintuwu yang melakukan intimidasi kepada aparat desa untuk mendukung dan memilih Pihak Terkait. Bawaslu menerima laporan tersebut dengan terlapor Petrus Frans, Kepala Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutanah dan diputuskan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya kasus tersebut diputus oleh PN Malili bahwa terlapor terbukti bersalah akibat tindakannya yang menguntungkan salah satu Paslon.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai petahana. Kecurangan tersebut, di antaranya Pihak Terkait melakukan mutasi pejabat sebanyak 86 orang dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih. Seharusnya Pihak Terkait dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya perbuatan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pihak Terkait di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang ditunjukan di dalam video rekaman sebagai alat bukti dari Pihak Pemohon. Selain itu, ada juga keterlibatan oknum Kepala Desa Kasintuwu yang melakukan intimidasi kepada aparat Desanya untuk mendukung dan memilih Calon Nomor 1 berdasarkan rekaman suara berdurasi 5 menit 36 detik serta keterlibatan pihak Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan Tim Paslon Nomor 1 sangat merugikan Pemohon dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Bukan Kewenangan MK
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga memeriksa perkara PHP Bupati Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Arsyad Kasmar dan Andi Sukma.
KPU Kabupaten Luwu Utara yang diwakili oleh Akhmad Jazuli menanggapi dalil Pemohon yang bersifat pelanggaran-pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait). Menurut Termohon, seharusnya laporan tersebut diajukan ke Bawaslu bukan ke MK. Sehingga menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK.
Sementara itu, Dhimas Pradana sebagai Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait) mempersalahkan permohonan Pemohon yang sudah lewat waktu atau kedaluarsa. Hai ini didasarkan pada SK Penetapan Rekapitulasi yang ditetapkan pada Rabu, 16 Desember 2020 serta diumumkan pula oleh Termohon pada hari yang sama, sehingga batas pengajuan permohonan pada 18 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Namun Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada Senin, 21 Desember 2020. Dengan demikian Pihak Terkait meminta agar Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut.
Lebih lanjut, Dhimas memberikan jawaban atas dalil Pemohon yang menuduh Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda pelaksanan pemilihan 102 Kepala Desa agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih. Hal tersebut dibantah oleh Pihak terkait dengan adanya suran Menteri Dalam Negeri perihal saran penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Desa antarwaktu tanggal 24 Maret 2020. Serta adanya Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara tanggal 22 Juni 2020 dengan agenda penundaan Pemilihan Kepala Desa yang berakhir masa jabatan 2020.
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Arsyad Kasmar dan Andi Sukma. Surrurudin selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait). Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda pelaksanan pemilihan 102 Kepala Desa yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021, sehingga mengurangi perolehan suara Pemohon secara masif. Hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lawu Utara Tahun 2020 agar dapat menempatkan Pejabat Sementara Kepala Desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Fuad
Pengunggah : Fuad Subhan