JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu perkara PHP Kada Teluk Wondama yang teregistrasi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Kada Teluk Bintuni yang teregistrasi Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021. Persidangan pada panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua Hakim Konstitusi , yaitu Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Mengawali sidang, Panel III memeriksa perkara yang teregistrasi Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay. Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa KPU Kabupaten Teluk Wondama (Termohon) menyanggah tuduhan adanya pemilih ganda pada setiap TPS di Kabupaten Teluk Wondama yang mengakibatkan penggelembungan suara pada proses pemilihan Bupati Teluk Wondama.
“Karena pada proses pembahasan dan pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dilakukan oleh KPU secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu, LO dari masing-masing 4 pasangan calon. Pada 30 Agustus 2020, dilakukan pleno PPS tingkat kampung dan kelurahan. Namun, KPU hanya menerima koreksi dari Bawaslu. Sehingga seharusnya tidak ada persoalan mengenai DPT,” tegas Daniel.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, bahwa terdapat 25.934 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Teluk Wondama. Selain itu, ia mengungkapkan tidak ada keberatan di sembilan TPS, namun pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi pemohon meminta agar pleno ditunda dengan alasan Pihak Terkait telah membuat laporan ke Bawaslu.
Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 04 Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatuy (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya, Handri Piter Poae menyatakan dalil pemohon tentang dugaan adanya pencoblosan ganda surat suara di Distrik Wasior tidak didukung data lapangan. “Dalil tersebut tidak adanya alat bukti serta data yang akurat sangat terkesan hanya dibangun oleh argumentasi yang bersumber dari peristiwa yang tidak bernilai, tidak relevan dengan perkara a quo. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.” tegas Handri Piter.
Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bawaslu Surati KPU
Kemudian, Bawaslu Teluk Wondama yang diwakili oleh Manahen Sabaropek dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara di 12 TPS pada 11 Desember 2020. Bawaslu telah melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, pengawas TPS dan KPPS, seta memeriksa bukti dokumen, didapatkan hasil bahwa tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran pemungutan suara pada 12 TPS Kampung Maniwak. Lebih lanjut Manahen mengungkapkan bahwa terkait pemutakhiran DPT, Bawaslu menemukan data pemilih yang terindikasi data pemilih ganda, data meninggal dunia, data pindah domisili, pemilih berusia 1 sampai 16 tahun, pemilih berumur 90 sampai 116 tahun, pemilih berumur 500 sampai 1000 tahun. Oleh karena itu, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU dan telah ditindaklanjuti KPU dengan menghapus data pemilih tersebut.
Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay. Pemohon mempersoalkan sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior.
Tak Ada Pemilih Ganda
Selanjutnya, terkait PHP Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alexander Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Termohon), membantah tuduhan Pemohon yang mempermasalahkan terjadinya pelanggaran pada pemungutan suara di 18 TPS dan 12 TPS terkait pemilih ganda.
“Pada saat rapat pleno penetapan rekapitulasi di tingkat kabupaten, pemohon hanya mengajukan keberatan di 5 TPS. Itupun tidak terkait hasil perolehan suara, namun hanya terkait administrasi,” ujar Daniel di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P Sitompul.
“Termohon menolak segala tuduhan pelanggaran yang terjadi di 30 TPS oleh Pemohon karena faktanya saksi-saksi pemohon pada saat pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, semua saksi pemohon menandatangani C hasil. Selain itu, Termohon juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu KPU Kabupaten Teluk Bintuni berkaitan dengan memerintahkan kepada penyelenggara PPD dan PPS Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan TPS mana saja yang terdapat pemilih ganda,” ungkap Daniel.
Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop (Pihak Terkait), yang diwakili oleh Rahmat Taufik menyatakan pemungutan suara yang terjadi di TPS telah berjalan dengan baik. Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan sah dan tetap Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.
Terakhir, Bawaslu Teluk Bintuni yang diwakili oleh Daut Daniel Balubun menyatakan bahwa pihaknya telah menanggapi sejumlah laporan yang diajukan oleh Pemohon. Laporan tersebut, di antaranya berkaitan dengan petahana melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon. Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan alat bukti yang diajukan oleh pelapor. Kemudian berpedoman pada Pasal 71 Ayat 2 Pilkada dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ serta hasil penyelidikan sentra Gakkumdu tertanggal 26 November 2020 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Bawaslu juga menanggapi terhadap laporan yan diajukan oleh saksi mandat Pemohon, Agus Riyadi Serang, berkenaan adanya intimidasi oleh petugas KPPS. Dalam penelusuran, Bawaslu menemukan bahwa pelapor bukan diintimidasi oleh KPPS, tetapi oleh Simon Dowansiba. Setelah diklarifikasi, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil. Terkait dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni No.278/PB-11/22.00.22 tertanggal 12 Deseember 2020 perihal rekomendasi untuk PSU di TPS 01 Kampusng Sir dan TPS 01 Kampung Husss Distrik Dataran Beimes, Bawaslu mengakui bahwa rekomendasi tersebut lahir dilatarbelakangi oleh sejumlah aksi demonstrasi.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan pelanggaran-pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop selaku petahana, antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik di Teluk Bintuni serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni.(*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi