JAKARTA, HUMAS MKRI – Panel I Hakim Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Sekadau dan perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kotabaru. Sidang dua perkara ini digelar pada Rabu (3/2/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi olehHakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, KPU Kabupaten Sekadau selaku Termohon yang diwakili oleh Drianus Saban menyampaikan bahwa kejadian tidak tertempelnya segel oleh PPK Belitang Hilir pada sampul D hasil yang berisi formulir D hasil KWK, daftar hadir, kejadian khusus dan rapat rekapitulasi di kecamatan tidak memengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon). Lagipula, menurut Saban, tidak ada keberatan dari saksi kedua pihak maupun Panwascam.
Atas kejadian tersebut, sambung Saban, Bawaslu Kabupaten Sekadau telah memeriksa PPK Belitang Hilir dan memberikan rekomendasi kepada Termohon. Kemudian rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Termohon dengan memberikan peringatan tertulis pada Ketua dan Anggota PPK Belitang Hilir. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan perundang-undangan.
Terkait dengan dalil Pemohon yang mengatakan bahwa adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, Saban menjelaskan mekanisme rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPK dan KPU Kabupaten memungkinkan adanya koreksi terhadap kesalahan pengisian data pemilih dan data pengguna hak pilih.
Hal yang sama dikatakan oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Nur Soleh. Terkait kejadian tidak tertempelnya segel oleh PPK Belitang Hilir pada sampul D hasil, Bawaslu menegaskan bahwa telah meregistrasi laporan tersebut dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Sekadau dan ditindaklanjuti oleh Termohon telah memberikan peringatan tertulis. Selain itu, Bawaslu menegaskan terkait administrasi pemilihan yang terjadi pada 24 TPS telah ditangani dan Termohon telah memberikan sanksi teguran tertulis untuk KPPS 03 Sungai Kunyit.
Sementara Paslon Nomor Urut 1 Aron – Subandrio selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mehbob mengatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas. Keberatan Pemohon terkait prosedur dalam proses pemungutan suara di beberapa kecamatan, yakni Belitang Hilir, Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir, dan Belitang Hulu telah sesuai dengan mekanisme yang sifatnya berjenjang. Menurutnya, Pemohon tidak mengajukan keberatan dan tidak ada catatan khusus. Begitupula dengan hasil perolehan suara, ia menegaskan tidak memiliki catatan khusus sehingga pemohon tidak jelas.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Nomor Urut 2 Rupinus –Aloysius selaku Pemohon mendalilkan dalam proses pelaksanaan pemilihan terdapat sejumlah pelanggaran dan atau kelalaian dalam melaksanakan prosedur dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU di enam atau tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau yakni Belitang Hilir, Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu kecuali di kecamatan Belitang.
Bantah Ada Kecurangan
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga menggelar sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru. Yuni Iswanto selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Kotabaru (Termohon) menyangkal seluruh pernyataan, argument dan dalil Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin.
Selain itu, Termohon membantah adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020. Termohon menegaskan tidak benar terjadi politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (Pihak Terkait) dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani Pihak Terkait. Hal ini juga dibantah oleh Pihak Terkait.Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Mohamad Erfan mengatakan laporan Pemohon tidak memenuhi unsur pidana karena tidak terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan UU.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pun adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020, di antaranya terjadinya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani Sayed Jafar-Andi Rudi (Pihak Terkait). Selain itu, adanya pengelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Melisa
Pengunggah : Fuad Subhan