JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang teregistrasi Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Provinsi Bengkulu. Sidang tersebut digelar pada Selasa (2/2/2020). Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
Sidang Panel I dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mengawali sidang, Panel Hakim memeriksa perkara yang teregistrasi Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh Agusrin M. Najamudin – Imron Rosyadi. A. Amin selaku kuasa hukum memaparkan bahwa terkait dalil pemohon yang menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Bakal Calon Gubernur Provinsi Bengkulu kepada Pemohon dengan pertimbangan yang sangat dangkal adalah tidak benar. Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, Amin mengatakan Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dimulai sejak 4 – 6 September 2020 sebagaimana tertulis di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lebih lanjut Amin menjelaskan, Termohon menerima berkas bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur atas nama pemohon pada 6 September 2020. Pada 7 September 2020, Termohon bersama kelompok kerja, pendaftaran dan penetapan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 telah melakukan penelitian terhadap dokumen mengenai keabsahan data pasangan calon. Namun pada 9 – 10 September 2020, Termohon melakukan klarifikasi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon terkait status bakal calon pemohon sebagai tersangka Klapas Kelas 1 Sukamiskin.
Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah – Rosjonsyah selaku Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon hanya bersifat opini baik pelanggaran administratif dan pidana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 tanpa fakta hukum. “Andaikata berbagai dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang didalilkan oleh pemohon tersebut benar, namun kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dan pidana bukan domain Mahkamah Konstitusi melainkan yuridiksi Bawaslu,” tegas Arkan Cikwan.
Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Surat Imbauan
Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Dody Herwansyah dalam keterangannya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan tertanggal 4 – 6 September 2020, dalam tahap pendaftaran penyerahan berkas paslon diketahui terdapat tiga bakal calon gubernur dan wakil gubenur yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan kepada Termohon. Terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana Covid-19, dalam menjalankan tugas Bawaslu telah membuat surat imbauan. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menegaskan agar tidak mempolitisi bantuan sosial atau menggunakan anggaran Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan hilangnya suara Pemohon dikarenakan adanya menurut Pemohon terjadi eksodus pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Paslon Nomor 2. Eksodus pemilih tersebut diperkirakan mencapai 100.000 suara sehingga merugikan perolehan suara Pemohon dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 (lima) kabupaten yaitu; Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Selain itu, adanya instruksi untuk merusak surat suara Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum KPPS atas perintah orang yang tidak dikenal sehingga menyebabkan suara tidak sah Paslon Nomor 3 mencapai 65.000 suara.
KPU Kabupaten Kaur Membantah
Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang PHP Bupati Kaur. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Gusril Fausi dan Medi Yuliardi. Dalam persidangan tersebut, Raden Liani Afrianty selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Kaur (Termohon) menyampaikan dalil yang disampaikan oleh Pemohon mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum. Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kaur cukup tinggi dan keadaan cuaca ekstrim dan pandemic Covid-19 tidaklah dapat dijadikan alasan dalam mengajukan perkara a quo. Ia menegaskan, Termohon telah melaksanakan tugas-tugasnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Pasangan Nomor Urut 2 Lismidianto – Herlian Muchrim (Pihak Terkait), mengatakan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak berkesesuaian antara petitum dengan posita. Dalam permohonan, sambung Satma Budhi Pramana selaku kuasa hukum, pemohon menjelaskan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat TSM, padahal apabila terjadinya pelanggaran TSM, maka terjadi diskualifikasi, bukan pemungutan suara ulang. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan terhadap pokok permohonan sebenarnya.
Sementara Bawaslu Kabupaten Kaur diwakili oleh Natijo Elem menegaskan bahwa Bawaslu telah menerima dan meregister dugaan pelanggaran pada 14 Desember 2020. Bawaslu telah meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi, ketua dan anggota KPU, pada pokoknya menerangkan bahwa semua pemilih yang hadir dan memilih di TPS terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb. Ia mengatakan bahwa tidak ada saksi paslon yang menyatakan keberatan atas form C KWK.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan netralitas Bawaslu Kabupaten Kaur sebagai pengawas pemilukada sangat diragukan karena beberapa laporan yang dilaporkan oleh pemohon terhadap pasangan nomor urut 2 Lismidianto – Herlian Muchrim (Pihak Terkait), tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kaur. Sedangkan laporan yang dituduhkan kepada Pemohon, langsung direspon dan direkomendasikan pelanggaran. Terkait ketidaknetralan dari Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, maka pemohon melaporkan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tanggal 11 November 2020, dengan Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/XI/2020. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Rosmalina
Pengunggah : Fuad Subhan