JAKARTA, HUMAS MKRI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran dari ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang merujuk pada Bab Kampanye. Dalam hal ini, subjeknya adalah kepala daerah, dengan adanya larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Dalam kajian Bawaslu RI melalui penanganan pelanggaran dengan klarifikasi para pihak, pelaporan ini memenuhi unsur pelanggaran menggunakan keuntungan kewenangan yang dimiliki kepala daerah—dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
“Sifat rekomendasi adalah sanksi diskualifikasi. Ini bukan lagi rekomendasi dugaan, tetapi pelanggaran. Jadi tidak ada lagi kewenangan lain yang dapat dilakukan KPU Kutai Kartanegara selain dari menjalankan rekomendasi ini,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi Pettalolo menyatakan hal tersebut secara virtual dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (2/2/2021). Sidang Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Adapun perkara PHP Kada yang diperiksa dalam panel III sesi pagi yaitu Permohonan perkara Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Kartanegara, dan Permohonan perkara Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur. PHP Bupati Kutai Kartanegara diajukan oleh HM. Jusuf Rizal alias Mohammad Joesoef, Presiden Lembaga Pemantau Lumbung Suara Rakyat (LIRA). Sedangkan PHP Bupati Kutai Timur diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 H. Mahyunadi dan H. Lulu Kinsu.
Lebih lanjut terhadap permohonan LIRA, Dewi mengatakan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi ini oleh KPU Kutai Kartanegara, telah ada laporannya ke DKPP dan saat ini telah sampai pada tahap pemeriksaaan dan menunggu keputusan.
Baca juga: LSM Persoalkan Pilwalkot Balikpapan dan Pilbup Kutai Kartanegara
Sementara itu terkait dengan rekomendasi Bawaslu RI tersebut, KPU RI Hasyim Asy’ari menguraikan bahwa berpedoman pada UU Pilkada, seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Hasyim lebih lanjut mengutip ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan, ”KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”
“Dalam pandangan KPU RI, yang dilakukan KPU Kutai Kartanegara bukan tidak menindaklanjuti rekomedasi. Namun dengan adanya Pasal 140 ayat (1) ini KPU Kutai Kartanegara telah memeriksa dan memutus apakah paslon itu perlu diberikan sanki atau tidak,” sampai Hasyim.
Dukungan Paslon Tidak Cukup
KPU Kutai Kartanegara melalui kuasa hukum Hifzil Alim menjawab dalil Pemohon paslon independen yang telah digagalkan saat kualifikasi dukungan karena jumlah dukungan terhadap kedua paslon independen tersebut tidak memenuhi syarat jumlah keseluruhan dukungan untuk ikut serta dalam pemilihan.
Menurut KPU Kutai Kartanegara, pasangan calon tersebut tidak memperoleh suara yang cukup dan ada penarikan dukungan pula dari partai pengususng. “Sehingga yang terjadi bukan penjegalan pasangan calon,” jelas Hifzil.
Bukan Program Mendadak
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait yang diwakili oleh Anwar mengatakan tidak benar adanya janji menaikkan gaji sebagaimana didalilkan Pemohon terhadap pihaknya. Program kenaikan gaji tersebut telah dianggarkan sejak November 2019 dalam APBD.
“Itu bukan program mendadak dan sudah disetujui pula oleh DPRD,” sebut Anwar.
Selain itu, Anwar juga membantah akan adanya politisasi birokrasi. Dirinya mengungkapkan bahwa pernyataan Pemohon tidak benar sehubungan dengan adanya pengerahan ASN/pejabat untuk melakukan kampanye dalam mendukung Pihak Terkait dalam memenangkan pemilihan kepada daerah ini.
Pembukaan Kotak Suara
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga memperdengarkan jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu dalam perkara Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur. KPU Kabupaten Kutai Timur melalui kuasa hukum Ikhwan Fahrojih menanggapi dalil Pemohon yang mengatakan hanya 16 kotak suara yang dibuka saat rekapitulasi tingkat kecamatan. KPU Kabupaten Kutai Timur menyatakan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan semua kotak suara harus dibuka.
“Jadi tidak benar hanya ada pembukaan kotak suara sejumlah 16 kotak suara, semua kotak suara pun dibuka untuk dilakukan rekapitulasi,” terang Ikhwan.
Sedangkan terkait dengan pencetakan e-KTP sejumlah 20.262 yang didalilkan Pemohon yang berdampak pada pemilih ganda, KPU Kabupaten Kutai Timur mengatakan bahwa sejumlah e-KTP tersebut diperoleh dari data Dukcapil Kemendagri.
“Jadi pencetakannya itu bukan kewenangan Termohon. Dalam hal ini ketika dilakukan inzage, itu diperoleh Dukcapil Kemendagri,” sebut Ikhwan.
Pemilih Pemula
KPU RI Hasyim Asy’ari turut memberikan jawaban terkait adanya dugaan pencetakan 20.262 e-KTP dalam Pilkada Kutai Timur. Dugaan mencetak e-KTP itu, penggunaanya sebanyak 10. 356 telah terdata pada DBTb.
“Ini bisa terjadi, penyusunan dari DPT pemilu terakhir dan dari Kemendagri lalu dilakukan sinkronisasi oleh KPU Pusat. Inilah yang digunakan sebagai bahan untuk pemutakhiran data di lapangan,” terang Hasyim.
Terkiat dengan mobillitas penduduk sebanyak e-KTP yang tercetak tersebut, Hasyim menerangkan bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan karena adanya pemilih pemula. Warga-warga ini, sambung Hasyim, pada 9 Desember 2020 dapat saja sudah sah menjadi pemilih dan tergolong pada pemilih potensial sebagai pemilih.
“Sehingga dalam hal ini pemilih pemula ini belum punya KTP tetapi memenuhi persyatratan dan inilah yang masuk dalam percepatan pencetakan e-KTP,” jelas Hasyim.
Seolah Pemilih Ganda
Sementara itu, kuasa Pihak Terkait yang diwakili oleh Donal Faris mengutarakan mengenai permohonan Pemohon yang mengutamakan penyebutan 20.262 dalil pencetakan e-KTP. Menurut Donal, terdapat inkonsistensi KTP ganda dan pencetakan lebih dari sekali karena dua hal ini adalah terminologi yang berbeda.
Atas dalil ini pun, Pihak Terkait meminta dokumen kepada Disdukcapil Kutai Timur. Hasilnya, untuk periode Juni – Desember 2020, terdapat 36.861 e-KTP yang diterbitkan dengan variabel yang variatif.
“Setelah dilakukan inzage yang diserahkan hanya fotokopi KTP, dari 129 fotokopi KRP tersebut terdapat 1 e-KTP yang dengan tahun terbit pada 2012 ada 1,7 e-KTP terbit pada 2017, 30 e-KTP diterbitkan pada 2018, 24 e-KTP diterbitkan pada 2019, lalu hanya 67 e-KTP yang berasal dari terbitan peride 2020 dan hanya 25 e-KTP yang bersesuaian terbit pada periode 1 Juni – 8 Desember 2020. Maka, kami mempertanyakan dalil 20.262 e-KTP itu,” urai Donal.
Tambahan Wajar
Berikutnya Bawaslu Kabupaten Kutai Timur M.Idris mengakui bahwa ada laporan mengenai penerbitan e-KTP pada tingkat kecamatan, seperti pada daerah Sangatta Utara pada 4 TPS. Dalam pengawasan Bawaslu, adanya penambahan penggunaan kertas suara tidak terdapat laporan adanya kejadian khusus saat pleno.
“Jadi pada 4 TPS itu, TPS 25, 35, 65, dan 75 tersebut DBTb-nya jumlah tambahannya wajar,” urai Idris.
Di penghujung persidangan Hakim Konstitusi Arief mengatakan, perkara 75/PHP.BUP-XIX/2021 dan 91/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi