JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk dua kabupaten, yakni Kabupaten Belu dan Indragiri Hulu. Agenda sidang, yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait digelar pada Selasa (2/2/2021) siang.
KPU Kabupaten Belu selaku Termohon menanggapi Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan. Edy Halomoan Gurning selaku kuasa hukum tidak menemukan satu pun dalil terkait keberatan atas perselisihan perolehan suara hasil pemilihan yang sifatnya signifikan serta dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai tempat kejadian, letak perselisihan dan jumlah suara yang diperselisihkan, maka Termohon berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan.
Sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang meliputi pengurangan suara Pemohon di TPS 2 Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat. Beberapa surat suara dinyatakan tidak sah oleh Termohon, padahal lubang coblos berada di gambar Pemohon. Mengenai dalil ini, Termohon menyampaikan faktanya jumlah surat suara tidak sah di TPS tersebut berjumlah 5, dengan rincian 3 suara untuk Pemohon dan 2 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait). Surat suara tidak sah tersebut diakibatkan lubang coblos yang terlalu besar dan sobek. Penentuan tidak sahnya suara ini telah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan buku panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU.
Termohon juga menyanggah dalil Pemohon mengenai adanya indikasi politik uang serta mobilisasi massa sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon. Edy Halomoan Gurning selaku kuasa Termohon menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta terhadap hal yang dituduhkan Pemohon tersebut dan menganggap itu sebagai tugas kewenangan lembaga lain. “Dalil pemohon tidak jelas karena tidak menyebutkan siapa yang melakukan, memerintahkan untuk mencoblos atau tidak mencoblos salah satu paslon” ucap Edy.
Mengenai dalil Pemohon tentang keberatan atas dugaan pelanggaran secara TSM, Termohon berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak mempunyai dasar hukum. Hal ini karena merujuk pada definisi TSM, pihak yang seharusnya mempunyai peluang untuk melakukan tindakan TSM adalah petahana (Pemohon) karena mempunyai sumber daya untuk melakukan upaya-upaya terstruktur.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait) diwakili oleh Ridwan Syaidi Tarigan juga menyampaikan keberatan atas tuduhan politik uang kepada pihaknya merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan kebenarannya. Hal ini karena selama pelaksanaan pemilihan daerah, Pihak Terkait lebih fokus kepada kerja nyata yang dilakukannya untuk masyarakat sehingga pemohon tidak memiliki dasar atas tuduhan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Belu yang diwakili oleh Agustinus Bau juga menyanggah dalil Pemohon tentang indikasi politik uang serta mobilisasi massa serta kecurangan yang bersifat TSM. Bawaslu beserta jajaran menyatakan tidak menerima laporan dan/atau menemukan adanya tindakan mobilisasi masa, menjanjikan uang atau materi lainnya serta kecurangan yang bersifat TSM sejak tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Belu tanggal 16 Desember 2020.
Perkara PHP Bupati Belu dengan Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020. Pemohon pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saks serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Salah Objek
Dalam sidang yang sama, Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memeriksa PHP Kabupaten Indragiri Hulu dengan Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon diwakili oleh Sudi Prayitno meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena ketidakjelasan objek permohonan. Hal tersebut karena selain meminta permintaan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020, Pemohon juga meminta pembatalan KPU Kabupaten Indragiri padahal KPU Kabupaten Indragiri bukanlah objek perselisihan hasil pemilihan.
Di samping itu, lanjut Sudi, Pemohon tidak meminta Mahkamah menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon. Kemudian, tuntutan Pemohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terutama di enam kecamatan tidak jelas karena tidak menjelaskan TPS yang harus dilakukan PSU. Selain itu, alasan mengenai PSU tidak didukung dengan dasar dilaksanakannya PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya.
“Selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan tidak ditemukan satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, administrasi, sengketa pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan suara masing-masing Paslon yang secara signifikan memengaruhi penetapan Paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020,” ungkap Sudi.
Tidak Ada Penyalahgunaan
Kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat selaku Pihak Terkait menyanggah dalil Pemohon tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yopi Aryanto selaku Bupati Indragiri Hulu dan juga suami dari Rezita Meylani Yopi. Menurut Pihak Terkait yang diwakili Asep Ruhiyat, dalil penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi masyarakat adalah dalil yang mengada-ngada tanpa dasar. Selain itu, Pihak Terkait juga mengungkapkan bahwa dalil Pemohon tentang enam kecamatan bermasalah tidak tepat karena hanya ternyata satu kecamatan saja yang dimenangkan oleh Pihak Terkait, yaitu Kecamatan Batang Cenaku. Hal itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Gema Wahyu Adinata menyampaikan hasil temuan dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Indragiri tentang adanya selisih penggunaan surat suara. Hal tersebut berkaitan dengan ketidaksesuian data antara jumlah surat suara yang diterima oleh PPK dengan jumlah total surat suara yang terpakai atau digunakan ditambah dengan surat suara yang tidak digunakan ditambah surat suara yang keliru dicoblos/rusak. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu, Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU Indragiri Hulu terbukti melanggar prosedur tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 29 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Indragiri Hulu memberikan rekomendasi menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Provinsi Riau melalui Bawaslu Provinsi Riau.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter :Faud
Pengunggah : Fuad Subhan