Jakarta, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banjar Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/2/2021) pukul 10.45. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Persidangan yang digelar di Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan PHP Bupati Banjar diajukan oleh dua pasangan calon (paslon). Pertama, Permohonan perkara Nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi. Kedua, Permohonan perkara Nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Rusli dan M. Fadhlan.
Baca juga:
Denny-Difri Ungkap Pelanggaran Pilkada Kalsel dalam Sidang MK
Menanggapi permohonan Paslon Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya Roni Mulyazi memberikan jawaban atas seluruh dalil-dalil yang menjadi pokok permohonan perkara yang diajukan oleh Paslon Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi yang mendapat jumlah suara sebesar 1268 surat suara.
“Berdasarkan Permohonan yang didalilkan Pemohon, Poin 1, Lembar 7 di Kecamatan Sambung Makmur, Pemohon mendalilkan telah terjadi pengambilan surat suara di 4 desa, sebanyak 11 TPS tanpa ada berita acara pengambilan surat suara untuk pemilih tidak terdaftar dalam DPT di desa Madurojo. Berdasarkan fakta di lapangan, terjadi hujan lebat yang tidak memungkinkan untuk menyebar pemilih ke TPS lain. Maka, untuk melindungi hak konstitusi pemilih, pemilih PPK berinisiatif untuk mengambil surat suara dari TPS lain. Jumlah surat suara yang diambli di TPS lain yaitu TPS 1 Desa Batu Tanam sebanyak 10 suara, TPS 2 Desa Batu Tanam sejumlah 5 suara, TPS 3 Desa Batu Tanam sejumlah 20 susrat suara, TPS 4 Desa Batu Tanam sejumlah 9 surat suara, TPS 1 Desa Gunung Batu sejumlah 6 suara, TPS 3 Desa Gunung Batu sejumlah 12 suara, dan sejumlah surat suara lainnya yang kami tuangkan pada dokumen yang kami serahkan kepada Kepaniteraan. Dengan penjelasan tersebut, Pokok Permohonan yang terkait pengambilan surat suara dapat dikategorikan selesai,” kata Roni.
Lebih lanjut kuasa hukum KPU Kabupaten Banjar tersebut menerangkan terkait dokumen C Plano di Kecamatan Martapura, TPS 17, yang dibawa oleh Ketua KPPS dan ditemukan telah rusak. Hal tersebut disebabkan pada hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, terjadi hujan deras yang mengakibatkan C hasil KWK Plano menjadi basah. Untuk menghindari kerusakan pada surat suara dan dokumen lainnya maka dokumen-dokumen tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
KPU Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya juga menanggapi kotak suara yang tidak tersegel. Menurut KPU Kabupaten Banjar, permasalahan tersebut sudah diselesaiakan di tingkat kecamatan dengan melakukan penghitungan ulang jumlah suara di mana hasil penghitungan ulang tersebut sama dengan penghitungan sebelumnya, sehingga permasalahan tersebut dianggap telah selesai.
KPU Kabupaten Banjar menolak dali-dalil Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum. Secara umum pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 berjalan lancar dan Termohon keberatan dengan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh pihak Pemohon pada persidangan Perdana.
Keterangan Bawaslu Banjar
Bawaslu Kabupaten Banjar dalam keterangan di persidangan menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang diajukan Paslon Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi. Pada hari pelaksanaan pemungutan suara, terjadi hujan deras di mana proeses pemungutan suara harus dihentikan dan berdasar hasil pengawasan Bawaslu, kotak suara harus diamankan agar tidak terjadi kerusakan. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama pada TPS bersangkutan. Berdasarkan fakta di lapangan, kecurangan-kecurangan yang didalilkan oleh Paslon Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi Pemohon tidaklah terbukti.
Permohonan Obscuur Libel
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banjar menaggapi dalil permohonan permohonan Paslon Rusli dan M. Fadhlan. Melalui kuasa hukum yang sama, Roni Mulyazi, KPU Kabupaten Banjar menyampaikan kepada panel hakim bahwa permohonan Paslon Rusli dan M. Fadhlan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, bersifat obscuur libel atau tidak jelas.
“Pada setiap alasan yang diungkapkan pada pokok permohonan, Pemohon tidak memuat penjelasan perihal kesalahan dalam penghitungan hasil suara yang ditetapkan oleh Termohon,” ungkap Roni.
Kemudian pada petitum Pemohon yang berisi agar Mahkamah membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Banjar, Rani menerangkan bahwa Paslon Rusli dan M. Fadhlan hanya menyampaikan berbagai tuduhan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Paslon kontestan lain pada Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020.
Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Banjar menolak seluruh Permohonan yang didalilkan oleh Paslon Rusli dan M. Fadhlan dengan alasan bahwa pelanggaran yang terkait pelanggaran administrasi Pilkada dan dugaan sengketa pemiihan merupakan kewenanngan yang dimiliki oleh Bawaslu. Sedangkan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada pokok permohonan Paslon Rusli dan M. Fadhlan merupakan kewenangan sentra penegak hukum terpadu seperti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman