JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada hari keempat sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra memeriksa dua perkara PHP Kada 2020. Kedua perkara tersebut, yakni Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Ogan Komering Ulu dan Perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. Sidang yang digelar pada Jumat (29/1/2021) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 diikuti Pasangan Calon Kuryana Azis dan Johan Anwar melawan kolom kosong. Untuk itu, perkara PHP Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu diajukan oleh Prendi Alhafiz yang merupakan ketua dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Pemohon Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021. Prengki Adiatmo selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang menyatakan Kolom Kosong memperoleh 63.166 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kuryana Azis dan Johan Anwar memperoleh 116.778 suara.
“Hasil perolehan suara yang didapat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah karena praktik money politic terjadi di setiap TPS. Praktik money politic terjadi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dimana pelaku terdiri dari 2 orang yang berinisial SL dan SE atas perintah Lurah Sukajadi,” papar Prengki Adiatmo dan M. Sigit Muhaimin selaku kuasa hukum Pemohon.
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Ogan Komering Ulu, namun pihak Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Selain itu, penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (Termohon) didasarkan pada rekapitulasi yang salah. Sejak dilaksanakan pada setiap tahapan penghitungan suara baik dari penghitungan di TPS sampai akhirnya rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 450/HK.03.1-Kpt/1601/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS, yaitu sebanyak 725 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu.
PHP Kada Ogan Komering Ulu Selatan
Hal serupa juga terjadi dalam perkara PHP Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan oleh Yasin Hidayat, Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pemohon memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Fadrianto selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pasangan calon Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir memperoleh suara terbanyak, yaitu 210.702 suara. Pemohon menganggap penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan didasarkan pada rekapitulasi yang salah dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Penghitungan suara yang benar itu dilakukan di tempat yang terbuka kemudian saksi dari setiap pasangan kotak kosong maupun pasangan calon harus ada saksi yang menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemohon menemukan masih terdapat pemilih yang sudah tidak dapat menggunakan haknya seperti meninggal dunia, pindah alamat maupun alih status masih terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” tambah Fadrianto saat membacakan dalil pokok permohonan.
Oleh karena itu, lanjut Fadrianto, untuk menjamin terciptanya demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yaitu sebanyak 893 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021. Sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi