JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Bandar Lampung dan PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, pada Kamis (28/1/2021) sore. Permohonan PHP Walikota Bandar Lampung, perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. Permohonan PHP Bupati Lampung Selatan, perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 3 Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Kemudian permohonan PHP Bupati Lampung Selatan, perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam.
Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ketua Panel II Hakim Konstitusi Aswanto membuka persidangan lalu diikuti perkenalan para pihak yang hadir secara daring maupun luring. Setelah itu, sebelum memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan ihwal penarikan permohon Paslon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 2 Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo.
“Ada penarikan permohonan Perkara 25 pada 8 Januari 2021. Kami ingin menanyakan kebenaran soal penarikan permohonan ini. apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Ihwal penarikan permohonan tersebut dibenarkan salah seorang kuasa Pemohon. Ahmad Handoko selaku kuasa Pemohon menyatakan penarikan permohonan tersebut atas permintaan Pemohon.
“Benar Yang Mulia. Prinsipal kami meminta untuk menarik permohonan,” ujar Ahmad.
Dugaan Kecurangan KPU Lampung Selatan
Selanjutnya panel hakim menggelar sidang perdana PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Yopi Hendro selaku kuasa hukum pasangan ini menyatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Lampung Selatan menunjukkan bahwa Paslon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa meraih 159.987 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam memperoleh 146.115 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon) mendapatkan 136.459 suara.
“Menurut Pemohon, telah terjadi kecurangan yang memengaruhi perolehan suara dilakukan pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Lampung Selatan. Anggota KPPS TPS 19 Desa Candimas Kecamatan Natar telah melakukan kampanye sebelum pilkada demi memenangkan paslon nomor urut 1,” jelas Yopi Hendro.
Berikutnya, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Termohon antara lain tidak membagikan formulir C-6 sebagai undangan kepada para pemilih. Selain itu, adanya pelibatan pejabat ASN setempat yang semua bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
Berdasarkan semua fakta kecurangan tersebut, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya meminta MK agar membatalkan penetapan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan terhadap perolehan suara yang diraih paslon nomor urut 1. Selain itu, meminta MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Berikutnya masih di Panel 2, MK menggelar sidang perdana PHP Bupati Lampung Selatan yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam. Paslon ini mendalilkan telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pilkada oleh KPU Lampung Selatan. Hanya sekitar 64,99% DPT yang menggunakan hak suara. Hal ini menurut Tim Paslon Nomor Urut 2 (Pemohon) melihat adanya unsur kesengajaan KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam pendistribusian formulir C-6 kepada masyarakat Lampung Selatan. Menurut temuan Pemohon dan Bawaslu, sebanyak 31.964 lembar C-6 tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut l dan Paslon Nomor Urut 2 dikuatkan dengan temuan Bawasiu, menurut Pemohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 dimana jumlah penduduk dan DPT serta surat undangan C-6 yang tidak disampaikan KPU kepada pemilih sehingga memengaruhi hasil selisih suara antara Pemohon dengan paslon nomor urut 1.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman