JAKARTA, HUMAS MKRI – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire 2020 diperiksa dalam persidangan Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (28/01/2021) pukul 08.00 WIB. Permohonan diajukan oleh tiga Pemohon. Pertama, permohonan yang diregistrasi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya. Kedua, permohonan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Ketiga, permohonan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa. Persidangan PHP Bupati Nabire dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Adapun yang menjadi objek perselisihan PHP Bupati Nabire 2020 yaitu permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Termohon) Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020. Pada rekapitulasi tersebut dinyatakan bahwa Paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 61.423 suara, Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 61.729 suara dan dinyatakan sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak, dan Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 46.224 suara.
Heru Widodo selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 Yufinia-Muhammad dalam persidangan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah. Heru pun menjelaskan latar belakang Pasangan Yufinia-Muhammad menolak hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Widodo Kabupaten Nabire
“Ada dua hal yang melatarbelakangi Paslon Nomor 1 menolak hasil rekapitulasi KPU yaitu adanya rekomendasi Bawaslu Nabire untuk pemungutan suara ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kampung Distrik Dipa dan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan 423 sisa suara yang dibagi-bagi ke Paslon pada TPS 01 dan 02 yang belum dilaksanakan oleh Termohon,” kata Heru Widodo.
Di waktu dan tempat yang sama, Eddy C Wabes selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Fransiscus-Tabroni memaparkan dalil permohonan. Eddy mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yang mendasar dan krusial seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.
“Hal tersebut yang menyebabkan perolehan suara klien kami berada di bawah Paslon Nomor Urut 1 dan 2,” kata Eddy.
Lebih lanjut Eddy menerangkan bahwa pada proses penetapan DPT yang dilakukan Termohon, validitasnya tidak dapat diterima karena banyak kejanggalan seperti ketidaksesuaian antara jumlah DPT dengan jumah penduduk Kabupaten Nabire pada website Kemendagri. Hal tersebut disebabkan karena terdapat data pemilih ganda di beberapa TPS.
Proses Penetapan Cabup Dinilai Janggal
Sementara itu, Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Deki Kayame dan Yunus Pakopa menerangkan Pilkada Kabupaten Nabire 2021 telah dilaksanakan secara tidak jujur dan adil. “Terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan Paslon yang telah menyebabkan Pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire,” ungkap Habel.
Salah satu pelangaran yang dimaksud adalah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon dan PPS yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya sesuai aturan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan dalil-dalil yang diusung dalam permohonan, ketiga Pemohon PHP Kabupaten Nabire 2020 memohon agar MK mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Para Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire dengan Nomor: 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 dan memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Nabire dengan menyertakan pasangan Deki Kayame dan Yunus Pakopa sebagai salah satu peserta Pilkada Kabupaten Nabire 2020.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman