JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Kamis (28/1) pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang Panel III tersebut memeriksa empat perkara, yakni perkara Nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Lingga; perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Karimun; perkara Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 tentang PHP Walikota Batam; dan perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tentang PHP Gubernur Kepulauan Riau.
Permohonan PHP Bupati Lingga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi. Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Lingga yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 256/PL.02.6-Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020 Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 21.533 suara. Sedangkan Pasangan Calon Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 22.549 suara.
Eka Putra Sasmija selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan sangat keberatan atas hasil tersebut. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga maupun Pihak Terkait yang juga petahana tersebut.
“KPU Kabupaten Lingga sengaja membiarkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan Pasangan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy selama masa kampanye. Ada pula kecurangan berupa pemberian kupon kapal gratis yang dilakukan oleh Pihak demi menarik simpati dari para mahasiswa yang berasal dari Tanjung Pinang,” sebut Eka di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.
Kecurangan juga terjadi akibat kelalaian petugas KPPS di sejumlah kecamatan yang mengakibatkan rusaknya surat suara yang berimbas pada hilangnya suara Pemohon. Untuk itulah, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lingga untuk menggelar pemungutan suara ulang di Sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kiatang Bidare; Kecamatan Posek; Kecamatan Senayang; Kecamatan Singkep Barat; Kecamatan Temiang Pesisir; Kecamatan Lingga Timur; Kecamatan Bakung Serumpun; Kecamaran Singkep Pesisir; dan Kecamatan Selayar. Selain itu, Pemohon meminta agar Pasangan Calon Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara ulang tersebut.
Penyalahgunaan Jumlah Pemilih Disabilitas di Pilbup Karimun
Dalam sidang yang sama, Panel III juga memeriksa PHP Bupati Karimun dengan Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Iskandarsyah dan Anwar. Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 520/PL.02.6-Kpt/2102/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, Pemohon memperoleh 54433 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim memperoleh 54519 suara sehingga terdapat selisih suara yang sangat tipis, yaitu sebesar 86 suara. Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum Pemohon memaparkan bahwa Pemohon keberatan atas hasil tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya manipulasi jumlah pemilih disabilitas, penyalahgunaan dana hibah serta adanya kelebihan surat suara siluman di TPS.
“Jumlah pemilih disabilitas dalam DPT di Kecamatan Kundur tidak sesuai dengan jumlah disabilitas dalam model C Hasil Salinan-KWK dilakukan KPU Karimun melalui KPPS. Dalam Daftar Pemilih Tetap hanya berjumlah 20 orang. Namun, Hasil Salinan-KWK berjumlah 50 orang. Hal ini menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dan sangat merugikan Pemohon,” tegas Saut.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Kundur; Kecamatan Kundur Barat; Kecamatan Kundur Utara; Kecamatan Durai; Kecamatan Buru; dan Kecamatan Karimun.
Ketidaknetralan ASN di Pilwakot Batam
Selanjutnya, MK memeriksa perkara dengan Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam Nomor urut 1 Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid Has. Pemohon mempersoalkan sejumlah pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Kabupaten Batam oleh Paslon Nomor Urut 2 M. Rusdi dan Amsakar Achmad (Pihak Terkait). Pelanggaran tersebut menyebabkan Pemohon hanya mendapatkan 98.638 suara, sedangkan M. Rusdi dan Amsakar Achmad berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 267.497 suara. Pelanggaran diantaranya pemanfaatan program pemerintah pusat berupa bantuan sosial tunai 2020 oleh petahana dan melakukan mutasi jabatan kadisdukcapil kota batam.
“ Adanya pemanfaatan sekaligus keterlibatan dan ketidaknetralan RT/RW, tenaga honorer dalam menduiung dan aktif memfasilitasi dan mengkampanyekan Paslon Nomor 2 dan menjadi anggota KPPS. Segala macam pelanggaran tersebut telah Pemohon adukan ke Bawaslu Batam, namun ditolak,” ujar Andi Ryza selaku kuasa hukum Pemohon.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 225/PL.02.2-Kpt/2171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor urut 2 atas nama M. Rusdi dan Amsakar Achmad dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/IXI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.
Money Politics di Pilgub Kepulauan Riau
Terakhir, Panel III juga memeriksa perkara dengan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 2 Isdianto dan Suryani tercatat sebagai Pemohon. Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6.Kpt/21/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
“Terdapat selisih suara kurang lebih 3,67 persen, meskipun tidak memenuhi Pasal 158 (UU Pilkada), namun demi penegakan demokrasi konstitusional dalam konteks tidak hanya pada data tapi dalam penegakan demokrasi, dirasa perlu untuk mengajukannya ke MK,” sambung Hery Firmansyah selaku kuasa hukum Pemohon.
Pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU juga terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan, bahwa KPU melanggar asas LUBER dan JURDIL, antara lain tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, adanya pembiaran terhadap kecurangan, bahwa adanya simpatisan 3 yang jadi anggota KPPS. Sehingga menguntungkan salah satu calon. Adanya praktik money politics yang dilakukan oleh Tim Paslon 3 hampir di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Kepulauan Riau.
“Seperti pemberian uang sebesar Rp4.000.000,- kepada majelis taklim ibu-ibu di kota batam, pemberian uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penyelenggara pemilu. Praktik politik uang yang dilakukan secara langsung oleh tim sukses Paslon 3 sangat merusak sendi-sendi demokrasi dalam pemilihan umum,” papar Hery.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada jum’at, 5 Februari 2021 pada 08.00 WIB untuk perkara nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021, 68/PHP.BUP-XIX/2021, dan 127/PHP.KOT-XIX/2021.(*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi