JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Sidang untuk perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021, 45/PHP.BUP-XIX/2021 dan 44/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Rabu (27/1/2021) pagi.
Dalam perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021, Agusrin M. Najamudin – Imron Rosyadi yang merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu sebagai Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Pemohon berkeberatan dengan penghitungan suara sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU tersebut. Dalam keputusan tersebut, Pemohon memperoleh sebesar 271.603 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 Rohidin Mersyah – Rosjonsyah (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 418.409 suara. Sedangkan menurut penghitungan Pemohon, seharusnya Pemohon memperoleh sebesar 333.316 suara, sementara Pihak Terkait memperoleh sebesar 318.080 suara.
Pemohon mendalilkan hilangnya suara Pemohon dikarenakan adanya menurut Pemohon terjadi eksodus pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Paslon Nomor 2. Eksodus pemilih tersebut diperkirakan mencapai 100.000 suara sehingga merugikan perolehan suara Pemohon dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 (lima) kabupaten yaitu; Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Selain itu, adanya instruksi untuk merusak surat suara Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum KPPS atas perintah orang yang tidak dikenal sehingga menyebabkan suara tidak sah Paslon Nomor 3 mencapai 65.000 suara.
Upaya Menjegal
Kemudian di awal pencalonan, Pemohon menduga adanya upaya menjegal pencalonan Pemohon dengan melibatkan penyelenggara pilkada. Hal ini karena KPU Provinsi Bengkulu menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Bakal Calon Gubernur Provinsi Bengkulu kepada Pemohon dengan pertimbangan yang sangat dangkal. Barulah setelah menggugat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Pemohon akhirnya dapat mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada Gubernur Bengkulu.
“Ini menunjukkan bahwa dari awal penyelenggara Pemilu mencoba menjegal dengan menerapkan standar yang subyektif. Akibatnya, selain kehilangan banyak waktu untuk sosialisasi dan persiapkan teknis kampanye lainnya, kami juga kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang menganggap pasangan Bakal Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M. Nadjamudin dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Imron Rosyadi tidak mampu dan tidak layak mengikuti Pilkada,”ujar Yasrizal di hadapan Ketua Panel Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Selain itu, Yasrizal menyampaikan Pihak Terkait sebagai petahana menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan dugaan menggunakan APBN dan dana penanganan Covid 19 untuk sarana kampanye.
“Berdasarkan hasil tangkap tangan, telah ditemukan jam tangan dengan logo Dinas PUPR diperuntukkan penanganan Covid yang digunakan sebagai pemberian dengan mengatasnamakan gubernur sebagai pasangan calon gubernur nomor urut 02,” ujar Yasrizal.
Lebih lanjut Yasrizal mengatakan adanya perbedaan yang sangat signifikan antara peserta Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur yaitu di Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur yang seharusnya sama dengan daftar hadir pemilih yang mengikuti Pilkada.
“Setelah rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu hasil penghitungan suara online yang dilakukan KPU masih menunjukkan besarnya perbedaan jumlah pemilih Gubernur/Wakil Gubernur dengan pemilih Bupati/Wakil Bupati. Namun, sehari setelahnya atau dua hari setelah pleno penghitungan suara tingkat Provinsi, angka-angka itu berubah semua. Persis setelah dibeberkan kejanggalan itu di Pleno provinsi dan memberikan laporan tertulis ke Bawaslu semuanya berubah menyesuaikan dengan hasil pleno,” jelasnya.
Untuk itu, dalam Petitum yang dibacakan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan WahiduddinAdams, memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melakukan pemungutan suara ulang di lima kabupaten, yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.
Permasalahan Netralitas Penyelenggara Pilbup Kaur
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menggelar sidang perdana PHP Bupati Kaur dengan Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Gusril Fausi dan Medi Yuliardi. Pemohon menolak hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kaur (Termohon) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 190/PL.02.6-Kpt/l 704/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara secara terstruktur, sistematis, dan masif di sebagian besar TPS di Kabupaten Kaur.
Misbahuddin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kaur melebihi target secara nasional, yakni 88,59 persen. Pemohon menilai ada indikasi kecurangan dalam mark up pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS, PPK, maupun KPU secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Misbahuddin mengungkapkan netralitas Bawaslu Kabupaten Kaur sebagai pengawas pemilukada sangat diragukan karena beberapa laporan yang dilaporkan oleh pemohon terhadap pasangan nomor urut 2 Lismidianto – Herlian Muchrim (Pihak Terkait), tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kaur. Sedangkan laporan yang dituduhkan kepada Pemohon, langsung direspon dan direkomendasikan pelanggaran. Terkait ketidaknetralan dari Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, maka pemohon melaporkan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tanggal 11 November 2020, dengan Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/XI/2020.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 190/PL.02.6-Kpt/1704/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten KaurTahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 pukul 22.30 WIB.
Permohonan Dicabut
Pada kesempatan yang sama, Panel 1 juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021. Namun, dalam sidang tersebut, Yasrizal selaku kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Budiman – Helmi Paman menyampaikan bahwa permohonan tersebut dicabut sehingga tidak dilanjutkan.
Sebelumnya dalam permohonan yang telah diregistrasi, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Gusnan Mulyadi – Darmin serta mendiskualifikasi paslon tersebut sebagai peserta pilkada Tahun 2020. Menurut pemohon, hal tersebut diakibatkan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon tersebut yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 2 Februari 2021 pukul 11.00-13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan 44/PHP.BUP-XIX/2021. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan