JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung, Bupati Pangandaran, dan Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) sore. Permohonan PHP Bupati Bandung, perkara Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB. Permohonan PHP Bupati Pangandaran, perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Adang Hadari dan Supratman. Kemudian Permohonan PHP Bupati Tasikmalaya, perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.
Paslon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB melalui kuasa hukumnya, Mellisa Angraini mengatakan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL/02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
“Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat ke 2 dengan perolehan sebanyak 511.413 suara. Selisih perolehan suara dengan paslon nomor urut 3 sebanyak 417.189 suara,” kata Melissa kepada panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Menurut Pemohon, rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon, dapat dikualifikasikan sebagai proses rekapitulasi yang cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.
Masih menurut Pemohon, paslon nomor urut 3 saat kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung. Visi dan misi tersebut disampaikan paslon nomor urut 3 dan disebarkan dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, paslon nomor urut 3 menggunakan alat keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan politik uang terselubung dengan janji insentif minimal Rp. 100.000.000 per tahun dalam bentuk kartu guru ngaji.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 3 yang sejak awal sudah seharusnya didiskualifikasi sebagai paslon.
PHP Bupati Pangandaran
Pada hakim selanjutnya menggelar sidang perkara PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang diajukan Paslon Dadang Hadari dan Supratman. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 325/PL/02.6-Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
“Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 telah diwarnai dengan banyaknya pelanggaran dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang secara signifikan memengaruhi hasil penetapan calon terpilih Jeje Wiradinata. Juga adanya fakta tidak dikuncinya kotak suara dan serta terbukanya kotak suara di sekretariat PPS telah menunjukkan adanya pelanggaran serius yang mampu memengaruhi hasil pemilihan dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mohamad Yusup kuasa Pemohon.
Selain itu Pemohon mengatakan adanya surat suara tambahan yang melebihi surat suara yang telah didistribusikan dan digunakan secara tidak sah serta melawan hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020. Pemohon juga mengungkapkan, selain pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, pelanggaran juga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin (Pihak Terkait) yang telah nyata melibatkan stuktur kekuasaan mulai dari pejabat dan/atau PNS mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan RT/RW yang dalam praktiknya menggunakan uang atau barang yang bersumber dari dana pribadi Pihak Terkait dan atau Tim Pemenangan maupun penggunaan dana publik untuk tujuan kampanye dimana pihak terkait sebagai petahana (Bupati Pangandaran) memanfaatkan program-program kegiatan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial, dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD.
PHP Bupati Tasikmalaya
Berikutnya, panel hakim menggelar sidang pendahuluan perkara PHP Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang diajukan Paslon Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1181/PL/02.6-Kpt/3206/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.
Kuasa Pemohon, Gio Febi mengungkapkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Tasikmalaya 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2 yang juga merupakan bupati petahana,” ucap Gio.
Dugaan tindakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dengan pemanfaatan anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan menyukseskan dan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ade Sugianto dan Cecap Nurul Yakin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Tasikmalaya yang dapat dilihat dari peningkatan anggaran sejak 2019. Anggaran tersebut diduga untuk membiayai program-program pemerintah seperti biaya operasional RT Siaga, biaya operasional Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya serta bantuan-bantuan lainnya.
“Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan serta program dengan dukungan dari APBD, sekilas itu adalah program pemerintah daerah biasa. Namun fakta yang terjadi di lapangan program-program tersebut dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 melalui posisinya sebagai bupati petahana. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Tasikmalaya 2020,” tegas Gio.
Penulis: Fuad Subhan/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman