JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk dua kabupaten, yakni Kabupaten Belu dan Indragiri Hulu. Sidang untuk perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 dan 93/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (26/1/2021) sore.
PHP Bupati Belu diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, Paslon Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus - Aloysius Haleseren sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon. “Terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Paslon Lawan sehingga merugikan perolehan suara Paslon nomor Urut 1 (Pemohon)”, ungkap Novan Erwin.
Novan pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saks serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Untuk itu, dalam Petitum yang dibacakan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Serta menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belu adalah batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pelanggaran Pilbup Indragiri Hulu
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menggelar sidang perdana PHP Kabupaten Indragiri Hulu dengan Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Pemohon mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Saut Maruli Tua Manik selaku kuasa hukum menyampaikan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor putusan 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2020.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim secara jujur, adill dan rahasia sesuai asal demokrasi.(*)
Penulis : Siti Rosmalina Nurhayati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan