JAKARTA, HUMAS, MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (26/1/2021). Sidang terbagi menjadi tiga panel. Panel I terdiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Panel II terdiri Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Terakhir Panel III terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Panel III dalam persidangan yang digelar siang tadi memeriksa tiga permohonan. Pertama, permohonan perkara PHP Bupati Yalimo dalam perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021. Kedua, PHP Bupati Waropen dalam perkara Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021. Terakhir, PHP Bupati Waropen dalam perkara Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021.
Damang selaku Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel, dalam persidangan yang digelar secara daring dan luring, menjabarkan permasalahan perolehan suara di Kecamatan atau Distrik Welarek. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020, Pemohon pada distrik tersebut memeroleh 18.094, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John W. Willi memeroleh 3.716 suara.
Menurut Pemohon, seharusnya pihaknya memeroleh 21.810 suara. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John W. Willi, menurut Pemohon, memeroleh 0 suara.
“Perolehan suara Pemohon tersebut sesuai dengan rekomendasi Panwas Distrik Welerek dan sesuai pula dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi tingkat distrik,” jelas Damang yang hadir langsung membacakan permohonan di Ruang Sidang Panel 3 MK.
M. Nursal selaku kuasa hukum lainnya menambahkan, Pemohon juga mendalilkan adanya permasalahan perolehan suara pada 29 kampung akibat adanya perampasan logistik surat. Pasalnya, sambung Nursal, perolehan suara Pemohon adalah 0 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John W. Willi memeroleh 7.314 suara. Dalam pandangan Pemohon, perampasan surat suara ini terjadi pada dua tempat, yakni Kampung Lampukmu dan Natoksili. Atas tindakan ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo pada 14 Desember 2020. Namun pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Yalimo, Termohon tetap menyertakan penghitungan pada 29 kampung yang tidak ada penyelenggaraan pemungutan suara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pelanggaran yang ada, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 29 kampung pada wilayah Apalapsili pada Kampung Lampukmu dan Natoksili,” ucap Damang saat membacakan Petitum Pemohon.
PHP Bupati Waropen
Panel III berikutnya menggelar persidangan pendahuluan PHP Waropen pada pukul 10.45 WIB. Permohonan PHP Bupati Waropen diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri dalam perkara Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusak Samuel Wonatorey dan Muhammad Imran dalam perkara Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021.
Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri melalui kuasa hukum Eva Yulianti memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor 411/PI.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 dan Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Pasangan Yermias Bisai, SH dan Lamek Maniagasi, SE. Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Waropen.
Eva menjelaskan, Pasangan Calon Nomor Urut 4 ini tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Waropen karena telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Makassar. Selain itu, Pasangan Nomor Urut 4 sebagai petahana telah melakukan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen berupa penerbitan Keputusan Bupati. Kemudian, melalui program GPMKESMAWAR (Gerakan Pemberantasan Kemiskinan Masyarakat Waropen) telah dilakukan pembagian uang sebesar 5 juta rupiah per Kepala Keluarga.
Senada Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel, Pasangan Yusak Samuel Wonatorey dan Muhammad Imran melalui kuasa hukum Oktavianus Boboy juga memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 411/PI.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020. Pasangan ini mendalilkan adanya praktik money politic untuk memilih Paslon 4 yang terdapat di 9 distrik dan 70 basis kampung/desa. Selain itu, mendalilkan penerapan sistem noken yang tidak tepat, yang mana sistem noken ini dilarang di Kabupaten Waropen, karena sistem noken ini hanya diperuntukkan bagi Wilayah: Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniyai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Tolikara.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1/2/2021 untuk Perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021 pukul 14.00 WIB serta pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Penulis: Sri Pujianti/Melisa Fitria Dini.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi