JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pendahuluanperkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021). Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Sidang perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020. Selain itu, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi.
Berdasarkan keputusan KPU Jambi tersebut, Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh meraih 585.203 suara, Pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara, serta pasangan Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh 596.621 suara. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan selisih suara Pemohon dengan paslon nomor urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani sebesar 11.418 suara. Selisih suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak tersebut masih di bawah ambang batas selisih 1,5% (23.508 suara) yang ditentukan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
“Pemohon memiliki bukti-bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis antara Pemohon dan paslon nomor urut 3 yakni sebesar 0,72%. Terindikasi dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut 3 sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Yusril saat memaparkan pokok permohonan secara daring.
Pelanggaran berikutnya, ketika pemungutan suara sedang berlangsung, Pemohon menemukan satu per satu pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS-TPS se-Provinsi Jambi. Setelah dilakukan pendataan, di setiap TPS yang dididuga terdapat pemilih tidak berhak itu, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487pemilih yang tidak berhak karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.
Pemohon juga mendalilkan, berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa. Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Jambi (Termohon), diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa.
PHP Walikota Sungai Penuh
Berikutnya, Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menggelar sidang PHP Walikota Sungai Penuh Tahun 2020.
Permohonan perkara Nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021 ini diajukan Paslon Nomor Urut 2 Fikar Azami dan Yos Adrino.
Berdasarkan penetapan KPU Kota Sungai Penuh (Termohon), Pasangan Fikar Azami dan Yos Adrino berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 27.170 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara pasangan calon dalam pemilihan serentak di Kota Sungai Penuh belum dapat ditetapkan. Pemohon beralasan, seharusnya pemilihan tersebut diselenggarakan dengan diikuti pasangan calon tunggal yakni Pemohon yang sampai dengan batas akhir pendaftaran ditutup oleh KPU Kota Sungai Penuh pada 6 September 2020 pukul 24.00. Hanya Pemohon yang mendaftar dan yang secara resmi didukung oleh sepuluh partai politik dengan dukungan 24 kursi.
Penyelenggaraan pemilihan di Kota Sungai Penuh yang dijalankan Termohon, menurut Pemohon, sarat dengan berbagai pelanggaran yang menurut Pemohon, proses penegakan hukumnya belum selesai dan yang hasilnya signifikan memengaruhi keterpilihan peserta pemilihan. Pemohon beranggapan terdapat pelanggaran syarat pencalonan yakni pindahnya dua partai politik yang pada 6 September 2020 telah mengusung dan mendaftarkan Pemohon tanpa pernah meminta persetujuan maupun memberitahu Pemohon, memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain dan diterima pendaftarannya oleh Termohon pada 13 September 2020.
Selain itu, terdapat pelanggaran mengenai syarat calon yakni calon walikota pasangan nomor urut 1 menggunakan nama Drs. Ahmadi Zubir, M.M. yang berbeda dengan nama dalam Kartu Keluarga (KK) dan ijazah sekolah dan kuliahnya, yang nama aslinya Ahmadi, tanpa ada Penetapan Pengadilan Negeri tentang penggantian nama. Hal tersebut tidak diklarifikasi oleh Termohon kepada instansi terkait untuk memastikan perubahan nama Ahmadi menjadi Ahmadi Zubir adalah sah dan berdasar hukum. Terlebih lagi bahwa berdasarkan data kependudukan yang terdapat dalam KK yang bersangkutan, identitas dirinya menggunakan nama Ahmadi saja. Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 menunjukkan Paslon Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni memperoleh 28.7832 suara. Sedangkan Paslon Fikar dan Yos Adrino memperoleh 27.170 suara.
Dalam petitum, Pasangan Fikar Azami dan Yos Adrino memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 140/PL02.3-Kpt/1572/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak Lanjutan Tahun 2020 Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Menjadi Pasangan Calon Dalam Pemilihan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Sungai PenuhTahun 2020 bertanggal 23 September 2020 sepanjang Penetapan Pasangan Calon atas nama Drs. Ahmadi Zubir, M.M.-Dr. Alvia Santoni, S.E., M.M.;
Selain itu, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 320/PL.02.6-Kpt/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon atas nama Drs. Ahmadi Zubir, M.M.-Dr. Alvia Santoni, S.E., M.M. Kemudian, menetapkan Pasangan Fikar Azami, S.H., M.H. - Yos Adrino, S.E. sebagai pasangan calon terpilih.
PHP Walikota Banjarmasin
Panel Hakim pada pukul 10.30 WIB juga menggelar sidang perdana Perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam perkara PHP Walikota Banjarmasin. Permohonan diajukan Paslon Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir. Paslon ini mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pilkada dengan menggunakan fasilitas negara oleh paslon nomor urut 2 (petahana) selaku pemenang pilkada. Selain itu dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara, paslon petahana menghadirkan ribuan pemilih yang tidak tidak terdaftar sebagaimana data di kecamatan. Pemohon menuding calon petahana melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan program, penyalahgunaan atau penggunaan fasilitas pemerintah dan kecurangan yang kesemuanya secara signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.
Selain itu, Pemohon mendalilkan ada cukup banyak kejanggalan terkait pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara lain ada anak di bawah umur menjadi pemilih, nama pemilih ganda, NIK rekayasa, ketidakcocokkan tanggal lahir dalam kolom DPT. Pemohon juga mendalilkan, adanya pembagian bantuan sosial dan bantuan langsung tunai oleh paslon nomor urut 2 se-Kota Banjarmasin untuk pencitraan paslon nomor urut 2 dan memenangkan pilkada.
Penulis: Fuad Subhan/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman